Deli Serdang, Karosatuklik.com – Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kabupaten Deli Serdang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk Tahun Buku 2021 di Aula Gedung Pameran Pusat Promosi Produk Unggulan Daerah (P3UD) Deli Serdang, Rabu (12/4/2023).
Pada acara yang dimulai dengan laporan pertanggungjawaban pengurus, laporan pertanggungjawaban pengawas dan dilanjutkan tanya jawab, saran, maupun kritik serta pengesahan laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi tahun buku 2021 itu.
Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan diwakili Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KadiskopUKM), Dra Hj Rabiatul Adawiyah Lubis MPd mengatakan, akuntabilitas merupakan kewajiban entitas untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan misi organisasi dalam mencapai tujuan yang sasarannya telah ditetapkan melalui pertanggungjawaban.
“Akuntabilitas koperasi adalah kewajiban pengurus atau pengelola koperasi untuk mempertangungjawabkan hasil kerja yang dicapai,” kata Kadiskop UKM.
Hadir pula dalam RAT tersebut, Ketua II KPRI Deli Serdang, Putra Jaya Manalu SE MM; Inspektur, H Edwin Nasution SH; Sekretaris Satpol PP, Eko Sapriadi SSos; Pengurus KKP-PRI Kabupaten Deli Serdang, Afwan Efendy; Pengawas KPRI Kabupaten Deli Serdang dan peserta RAT KPRI Pemkab Deli Serdang. (R1)
Komentar