Kabanjahe, Karosatuklik.com – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes didampingi Wakil Bupati, Komando Tarigan, SP, Sekda Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, MM, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Reses 1 Tahun Sidang II Tahun 2026 yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Senin (9/3/2026).
Jemput aspirasi atau reses merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi representasi DPRD dalam menyerap dan menampung aspirasi masyarakat secara langsung di daerah pemilihan masing- masing.
Laporan hasil reses bukan hanya menjadi bentuk akuntabilitas kepada masyarakat namun juga menjadi sumber masukan yang sangat berharga bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Rapat paripurna yang masih dalam suasana HUT Kabupaten Karo ke-80 tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Br Tarigan didampingi Wakil Ketua I, Korindo Sembiring, Wakil Ketua II, Immanuel Sembiring dan Sekwan DPRD Karo, Eva Angela, S.SS, MM dan turut dihadiri para Kepala OPD jajaran Pemkab Karo.
Reses Kewajiban Konstitusional DPRD Karo

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Br Tarigan, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional DPRD Karo untuk menyampaikan laporan hasil kegiatan reses yang telah dilakukan oleh pimpinan dan seluruh anggota dewan di daerah pemilihan masing-masing.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan reses dilaksanakan di lima daerah pemilihan (Dapil) di 17 Kecamatan se-Kabupaten Karo.
Menurutnya, pelaksanaan reses tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta mengacu pada Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Pelaksanaan kegiatan reses ini telah memenuhi unsur normatif sesuai ketentuan perundang-undangan dan sejalan dengan kalender perencanaan pembangunan, baik pembangunan nasional maupun pembangunan daerah,” ujarnya.
Kegiatan reses, lanjut Iriani Tarigan, bertujuan untuk menjaring, menyerap, dan menghimpun aspirasi masyarakat Karo melalui kunjungan kerja, pertemuan terbatas, serta identifikasi berbagai kebutuhan pembangunan dan persoalan sosial kemasyarakatan yang dihadapi warga.
Selain itu, imbuh Ketua DPRD Karo menekankan, bahwa reses juga menjadi bentuk pertanggungjawaban moral dan politik para anggota DPRD Kabupaten Karo kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada mereka sebagai wakil rakyat.
Implementasi RPJMD 2025-2029
Sementara Bupati Karo Antonius Ginting dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karo yang telah melaksanakan kegiatan reses dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.
Saat ini, lanjut Bupati, Kabupaten Karo tengah melaksanakan implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 dengan visi “Mewujudkan Karo Beriman, Karo Berbudaya, Karo Modern, Karo Unggul dan Karo Sejahtera menuju Indonesia Emas”.
“Visi besar tersebut menjadi arah dan landasan bagi seluruh program pembangunan daerah dalam jangka menengah yang berfokus pada penguatan ketahanan ekonomi daerah peningkatan kualitas pelayanan publik pengembangan sektor unggulan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan dan berkeadilan,” papar Bupati.
“Saya mengingatkan seluruh perangkat daerah agar menelaah secara cermat setiap pokok pikiran (Pokir) DPRD hasil Reses, menilai tingkat urgensinya dan menyesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah” ujar Bupati Antonius Ginting. (R1)













Komentar