Rapat Percepatan Penyusunan DPA-SKPD dan Anggaran Kas SKPD TA 2024, Bupati Karo Minta Harmonisasi, Kolaborasi dan Gerak Cepat

Karo2118 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Mengawali 2024, Bupat Kao Cory Sriwaty Sebayang menekankan pelaksanaan anggaran tahun 2024 lebih serius dan maksimal mengingat tahun ini merupakan akhir masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Karo.

Hal itu terungkap saat Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang didampingi Wakil Bupati, Theopilus Ginting hadiri Rapat Persiapan dan Percepatan Penyusunan DPA-SKPD dan Anggaran Kas SKPD Tahun Anggaran 2024 di Aula Kantor Bupati Karo, Jalan Letjen Djamin Ginting Kabanjahe, Senin (08/01/2024).

Dalam arahannya, Bupati Cory Sriwaty Sebayang menyampaikan bahwa harus dilaksanakan harmonisasi dan kolaborasi antar pelaksana pengelolaan keuangan dan pengadaan barang dan jasa di masing-masing instansi.

“Jangan lagi biasakan cara kerja yang persial dan berjalan sendiri-sendiri tanpa adanya intervensi dan pengawasan yang melekat dan berkala dari kepala perangkat daerah,” tegas Bupati.

Ia juga menghimbau dalam pelaksanaan APBD, untuk patuh dan konsisten terhadap Rencana Anggaran Kas yang telah ditentukan dan berharap di Tahun Anggaran 2024 dapat memperoleh insentif fiskal kinerja tahun berjalan kategori serapan anggaran dan menegaskan agar dalam penyerapan dan penggunaan anggaran kepada seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo harus gerak cepat.

Dia pun memaparkan beberapa poin prioritas dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Karo Tahun 2024, yakni memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, pertumbuhan ekonomi daerah yang inkulusif terus bisa ditingkatkan, peningkatan kualitas manusia, pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan desa.

Rancangan Anggaran KAS Berbasis Kebutuhan Rill Belanja SKPD

Seperti diketahui, Anggaran Kas merupakan Perkiraan Arus Kas masuk yang bersumber dari Penerimaan Daerah dan Perkiraan Arus Kas keluar untuk mengatur ketersediaan Dana yang cukup guna untuk mendanai Pelaksanaan APBD dalam setiap periodenya, dan di harapkan agar Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Anggaran Kas, agar tidak ada kegiatan yang kekurangan anggaran kas.

Untuk itu, diharapkan kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Karo untuk memastikan kebutuhan Anggaran sesuai dengan Peruntukannya.

Sehingga mulai tahun ini hingga kedepannya tidak ada lagi kasus Anggaran Kas yang kurang yang dapat mengakibatkan terhambatnya proses Belanja dan Pencairan. (R1)

Komentar