Jakarta, Karosatuklik.com – Partai Amanat Nasional (PAN) menggelar Refleksi Akhir Tahun sebagai catatan penting atas kinerja Pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin selama 2021.
Menurut Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay, capaian pemerintah tahun ini yang sudah baik harus lebih baik di 2022.
“Dalam situasi seperti ini PAN mengajak mari saling menguatkan untuk bersama-sama bangkit keluar pulih dari Pandemi Covid-19,” kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/12/2021).
Salah satu catatan penting selama 2021 adalah maraknya tindakan kekerasan dan pelecehan seksual. Bagi Saleh, status darurat kekerasan seksual harus disikapi serius dan diantisipasi untuk melindungi segenap rakyat Indonesia.
“PAN mendukung pemerintah melakukan upaya serius dan sistematis dalam hal pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum kasus-kasus kekerasan seksual,” katanya.
Dalam hal penanganan Covid-19, Saleh Daulay yang juga Anggota Komisi IX DPR RI PAN, menyarankan agar protokol kesehatan dan prosedur pencegahan dan penanganan di bandara dan pelabuhan internasional diperbaiki.
“PAN menyarankan waktu karantina untuk WNI yang datang dari perjalanan luar negeri, jika dinyatakan negatif melalui tes PCR cukup 3-5 hari saja dan selanjutnya dilanjutkan karantina di rumah. Selain itu, jangan sampai kebijakan yang diterapkan terkesan berubah-ubah, mencerminkan kurangnya kajian yang memadai terkait kebijakan yang dibuat,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Fraksi PAN MPR RI Jon Erizal meminta pemerintah menunda kebijakan yang berpotensi menyengsarakan rakyat. Wacana penghapusan BBM jenis pertalite perlu kajian mendalam, terutama dalam hal dampak ekonomi terhadap masyarakat menengah bawah.
“Jangan sampai masyarakat yang baru bangkit dari pandemi dipersulit dengan kebutuhan untuk membeli BBM yang lebih mahal harganya tanpa subsidi,” katanya.
Jon yang juga Anggota Komisi XI DPR RI ini meminta kesejahteraan guru dan tenaga pendidik perlu menjadi perhatian penuh pemerintah, termasuk mengangkat guru honorer yang masa pengabdiannya sudah cukup dan memenuhi syarat.
“Selain itu, keberpihakan terhadap tenaga kerja dalam negeri juga harus dijaga. Termasuk ditunjukkan dengan memberikan skema pemberian upah minimum yang adil,” katanya. (R1/sindonews.com)