Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Berastagi: Tersangka WSS Peragakan 36 Adegan

Karo4476 Dilihat

Berastagi, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang menewaskan Lina Abrina Br Simanjuntak (46), warga Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, yang terjadi di kawasan Pajak Buah Berastagi, Minggu (24/8/2025).

Rekonstruksi digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di kios milik warga bernama Mak Ika di Jalan Kantor Camat, Kelurahan Gundaling I Berastagi, Selasa (15/9/2025).

Sebanyak 36 adegan diperagakan langsung oleh tersangka WSS (26), warga Dusun Sihorbo Horbo, Desa Pamutaran, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir dengan menggunakan pemeran pengganti untuk korban dan empat orang saksi.

Rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel Polres Tanah Karo dan Polsek Berastagi guna memastikan jalannya proses hukum berjalan aman dan lancar.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Tanah Karo Kompol Gering Damanik, S.H, Kabag Ops Kompol Eddy Sudrajat, S.H, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Iptu Eriks Raydikson, S.T, serta Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing, S.H.

Rekonstruksi juga disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lina Panggabean, S.H, dan tim dari Kejaksaan Negeri Kabanjahe serta pengacara tersangka Faudu Halawa, S.H.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MM, Mtr. Opsla, melalui Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing, S.H, yang memimpin jalannya rekonstruksi, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini penting dilakukan untuk memberikan gambaran yang jelas terkait kronologi peristiwa pembunuhan tersebut.

“Sebanyak 36 adegan diperagakan tersangka. Ini menjadi bagian dari proses penyidikan, agar terlihat runtutan kejadian secara detail dan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi JPU dalam proses persidangan nanti,” ujar Kapolsek.

“Dari rangkaian adegan yang diperagakan, JPU sudah mendapatkan pemahaman yang jelas terkait kasus ini,” tegasnya.

Ia menambahkan rekonstruksi dilakukan, untuk memperjelas kronologi tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Rekonstruksi ini penting agar ada kesamaan persepsi antara penyidik dan jaksa penuntut umum terkait rangkaian peristiwa,” katanya.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan bagaimana dirinya mendatangi kios korban, melakukan tindak penganiayaan hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Beberapa barang bukti yang sebelumnya telah diamankan, seperti pecahan keranjang plastik dan sebilah pisau dapur, juga ditunjukkan kembali untuk menguatkan adegan.

Dengan adanya rekonstruksi ini, pihak kepolisian berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Untuk mengingatkan kembali, sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kawasan Pajak Buah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 24 Agustus 2025, sekira pukul 23.20 WIB di sebuah kios milik warga Mak Ika.

Korban diketahui bernama Lina Abrina Br Simanjuntak, 46, warga Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka. Korban pertama kali ditemukan oleh warga dalam kondisi bersimbah darah dan sudah tidak bernyawa lagi.

Petugas piket fungsi Polsek Berastagi segera mendatangi lokasi, memasang garis polisi, dan berkoordinasi dengan Unit INAFIS serta Sat Reskrim Polres Tanah Karo untuk melakukan olah TKP.

Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, petugas mengarah pada seorang terduga pelaku berinisial WSS, 26, warga Kabupaten Samosir. Setelah dilakukan pengejaran, petugas mendapat informasi bahwa tersangka melarikan diri ke kampung halamannya.

Pada Rabu, 27 Agustus 2025, sekira pukul 05.30 WIB, tim opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Dusun Sihorbo Horbo, Desa Pamutaran, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.

Pelaku dijerat Pasal 339 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (R1)

Baca Juga:

  1. Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Berastagi, Pelaku Ditangkap di Samosir
  2. Breaking News: Penemuan Mayat di Berastagi, 5 Orang Ditetapkan Tersangka, 2 Oknum Polisi Terlibat
  3. Motif Pembunuhan di Hotel Arihta Kabanjahe Terungkap, Berikut Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

Komentar