Rekonstruksi Pembunuhan di Desa Sukababo, Pelaku Jalani 16 Adegan

Karo2526 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Penyidik Satreskrim Polres Tanah Karo dan Polsek Juhar menggelar rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Sukababo, Kecamatan Juhar di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Kamis (08/08/2024), sekitar Pukul 12.00 WIB.

Pembunuhan yang terjadi pada 24 Juli 2024 sekitar pukul 01.30 WIB ini diduga dilakukan oleh tersangka IG alias Lajor terhadap korban Ramli Ginting (43) petani dari Desa Sukababo.

Rekonstruksi ini dihadiri oleh sejumlah penyidik dan pihak kejaksaan, termasuk Kapolsek Juhar, AKP Anggiat Nainggolan, S.H, KBO Sat Reskrim IPTU Togu Siahaan, Kanit Reskrim Polsek Juhar AIPTU Rudi SP. Sitinjak, personil Inafis Polres Tanah Karo, serta dari pihak Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Karo, Gindara, Anto dan Chairani.

Kapolsek Juhar menyatakan bahwa kegiatan rekonstruksi berjalan lancar dan aman. “Kegiatan rekonstruksi ini sangat penting untuk menggambarkan kembali kejadian perkara secara detail, sesuai dengan laporan polisi pada perkara ini,” kata A. Nainggolan.

16 Adegan

Ditambahkannya, dalam rekonstruksi ini dilakukam reka adegan sebanyak 16 adegan oleh tersengka dan beberapa saksi, yang dipandu oleh Kanit Reskrim Polsek Juhar, AIPTU Rudi SP. Sitinjak, S.H.

“Rekonstruksi atau reka ulang ini dilakukan untuk memastikan semua pihak mendapatkan gambaran yang jelas tentang kejadian tersebut, yang kemudian akan menjadi bahan dalam proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Rekonstruksi berakhir pada pukul 13.40 WIB dengan situasi yang aman dan kondusif, menandakan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan tanpa kendala berarti. (R1)

Baca Juga:

  1. 57 Adegan Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu
  2. Adegan ke-15 Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Bripka RR Serahkan Senjata Laras Panjang ke Bharada E
  3. 28 Adegan Rekonstruksi Penikaman Ketua Permata GBKP Sukanalu, Keluarga Korban Minta Penegak Hukum Memberikan Hukuman yang Setimpal Kepada Pelaku