Resahkan Masyarakat, Kepala BNPT Ingin KKB Masuk Kategori Terorisme

Nasional1024 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Boy Rafli Amar menginginkan agar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dapat dikategorikan sebagai organisasi terorisme. Namun, pihaknya masih terus melakukan diskusi dengan beberapa kementerian/lembaga (K/L) terkait kemungkinan ini.

Hal ini disampaikan Boy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/3/2021).

“Hari ini kami sedang terus menggagas diskusi-diskusi dengan beberapa kementerian dan lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB, kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan sebagai organsiasi terorisme, karena tadi bapak juga sudah sampaikan kejahatan-kejahatan yang dilakukan KKB ini sebenarnya adalah layak dikategorikan atau disejajarkan dengan aksi teror,” kata Boy.

Alasannya, Boy menjelaskan, kelompok ini telah menggunakan kekerasan, ancaman, menggunakan senjata api dan menimbulkan efek ketakutan yang meluas di masyarakat. Kondisi-kondisi real di lapangan sebenarnya dapat dikatakan kelompok ini telah melakukan aksi-aksi teror.

Oleh karena itu, kata Boy, pihaknya terus membuka berbagai ruang diskusi termasuk dengan berbagai K/L terkait untuk membahas kemungkinan ini.

“Termasuk kami juga akan mengundang Komnas HAM dan kemungkinan dari bapak-bapak tokoh DPR RI apakah nomenklatur KKB ini bisa menjadi kita nyatakan sebagai kelompok jaringan teror,” ungkapnya.

Kemudian, sambung dia, pihaknya juga ingin melihat peluang dan memberikan saran kepada presiden, kenapa tidak OPM, TPM atau KKB yang telah merenggut banyak nyawa dari aparat dan juga masyarakat sipil, dikategorikan sebagai organisasi yang terlarang.

“Ini juga perlu tentu pembahasan pembahasan kami sedang mempromosikan diskusi-diskusi itu agar lebih masyarakat kita terbuka dan objektif untuk melihat, sehingga prasangka kepada pelaku kelompok ini bisa menggunakan pasal-pasal tindak pidana terorisme,” tandas Boy. (R1/okezone.com)