Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kali ini, dua pria diamankan dalam penindakan yang dilakukan di Jalan Kapten Upah Tendi Sebayang, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Selasa (03/02/2026) sekira pukul 21.30 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial EP (40), warga Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, yang diketahui merupakan residivis, serta RFS (31), warga dengan alamat yang sama.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, melalui Kasatresnarkoba AKP JH. Pardede, SH, Selasa (10/2/2026) di Mapolres Tanah Karo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penindakan terhadap EP di pinggir jalan lokasi kejadian.
“Awalnya personel kami mengamankan seorang pria berinisial EP Namun saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku telah menyerahkan sabu kepada RFS untuk dijual kembali,” ungkap JH. Pardede.

“Dari hasil pemeriksaan, EP mengaku telah menyerahkan sabu seberat 0,50 gram kepada RFS pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB untuk diedarkan kembali. Atas arahan EP, RFS kemudian datang ke lokasi dengan membawa satu paket sabu,” katanya.
“Sekira 15 menit setelah pengembangan dilakukan, petugas berhasil mengamankan RFS di lokasi yang sama,” lanjut Kasatres Narkoba.
Dari tangan tersangka, imbuh AKP JH. Pardede, SH, ditemukan 1 paket plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,03 gram, yang dibalut potongan kertas putih dan ditemukan di atas trotoar di samping tersangka saat penangkapan.
“Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Android merk Samsung warna biru, 1 unit handphone Android merk Redmi warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp75.000,” pungkas AKP JH. Pardede. (R1)













Komentar