Reskrim Polres Tanah Karo Kembali Sikat Dua Bandit Curanmor, Satu Unit R2 Berhasil Diamankan

Karo2643 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Kali ini, dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (26/11/2025) malam.

Penangkapan tersebut berlangsung sekitar Pukul 22.00 WIB di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Sumbul, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Kedua pelaku yakni PB (25) warga Desa Sumbul dan KG (40) warga Berastagi, diamankan tanpa perlawanan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo.

Kasat Reskrim AKP Eriks R, ST, meyampaikan Kasus ini bermula dari laporan korban, Barita Agus Hutabarat (28), yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2007 dengan nomor polisi BK 5470 CI.

Korban memarkirkan sepeda motornya pada Senin (24/11) malam, dalam kondisi terkunci di halaman rumahnya di Desa Sumbul.

“Keesokan paginya, Selasa (25/11) sekitar pukul 07.00 WIB, korban terkejut mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

Upaya pencarian ke sekitar kota Kabanjahe tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melapor ke Polres Tanah Karo,” ujar Kasat, Rabu (3/12/2025) pagi di Mapolres Tanah Karo.

Lebih lanjut, sambung Kasatreskrim, melalui penyelidikan intensif, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka Primus Barus di kawasan Desa Sumbul.

Dipimpin Kanit 1 Reskrim IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H, tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.

“Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengarah kepada pelaku kedua, KG, yang akhirnya ditangkap di Jalan Trimurti, Berastagi.

Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

“Kedua tersangka pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus tanpa perlawanan,” sebutnya

Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX turut diamankan dalam pengungkapan ini.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegas Kasat AKP Eriks R, ST. (R1)

Komentar