Resmi Pakai Rompi Oranye, Ini Konstruksi Perkara yang Menjerat Rafael Alun

Nasional816 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT). Ayah dari Mario Dandy Satriyo itu secara resmi mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RAT ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 April 2023 sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Senin (3/4/2023).

Firli juga mengungkap konstruksi perkara yang menjerat Rafael Alun. Hal itu bermula ketika RAT secara resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada 2005 yang memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Selanjutnya pada 2011, Rafael Alun diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I. Melalui jabatannya itu, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Firli juga menyebutkan tim penyidik KPK menemukan bukti awal berupa aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$90 ribu dengan menggunakan perantara.

Penyidik KPK terus mengembangkan aliran uang tersebut dan akan segera memanggil pihak-pihak yang diduga terkait dengan aliran uang tersebut.

Adapun dalam pengungkapannya, penyidik KPK juga menyita safety deposit box (SDB) milik Rafael Alun sebagai barang bukti. SDB itu berisi uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro

Tim penyidik juga telah menggeledah kediaman Rafael Alun yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Saat penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.

Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, nama Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan akibat kasus penganiayaan yang dilakukan putranya Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora anak pengurus pimpinan pusat gerakan pemuda Ansor di Kawasan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Dalam media sosialnya Mario kerap memamerkan harta kekayaan orang tuanya berupa mobil Jeep Rubicon dan motor gede Harley Davidson. (BeritaSatu)

Komentar