Humbahas, Karosatuklik.com – Untuk memperkuat pengawasan partisipatif pada Pilkada serentak 2024, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) secara resmi meluncurkan Kampung Pengawasan di Desa Nagasaribu V, Kecamatan Lintongnihuta, Rabu (2/10/2024) kemarin.
Kampung Pengawasan binaan Bawaslu ini bertujuan untuk melibatkan masyarakat secara langsung dalam pengawasan proses pemilu, guna meminimalisir pelanggaran dan kecurangan.
Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Diapari Lubis, menjelaskan bahwa Kampung Pengawasan merupakan langkah strategis untuk membangun kesadaran partisipatif di tengah masyarakat. “Kami berharap Kampung Pengawasan Partisipatif ini menjadi pionir dalam mengawal proses pemilu di tingkat lokal, sekaligus mengurangi risiko pelanggaran,” ujarnya di depan hadirin yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat.
Menurut Aswin, pembentukan Kampung Pengawasan ini melalui proses panjang, mulai dari penyiapan regulasi hingga sosialisasi. Ia berharap desa ini menjadi model untuk daerah lain dalam pengawasan pemilu partisipatif. “Proses ini tidak mudah, oleh karena itu pelaksanaannya harus maksimal dan menjadi contoh bagi desa lainnya bukan hanya di Humbahas saja tapi juga Sumatera Utara,” tegasnya.
Peran Aktif Masyarakat
Suhadi Sukendar Situmorang, Anggota Bawaslu Sumut, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu. “Pengawasan adalah tanggung jawab bersama, dan Bawaslu tidak mungkin bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” katanya. Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran yang ditemui kepada Panwascam terdekat.
Lebih lanjut, Suhadi mengungkapkan bahwa Kampung Pengawasan akan dibentuk di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara, sebagai simpul pengawasan partisipatif di tengah masyarakat. “Kami harap ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk berperan aktif, sekaligus menyebarkan semangat pengawasan kepada masyarakat lainnya,” ujarnya.
Mempermudah Deteksi Pelanggaran
Saut Boang Manalu, perwakilan masyarakat, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, Kampung Pengawasan akan mempermudah deteksi dini terhadap potensi pelanggaran pemilu di daerah tersebut. “Ini adalah langkah positif dalam mendukung Pengawasan Pemilu Serentak 2024,” ungkapnya.
Kepala Desa Nagasaribu V, Saster Lumbantoruan, juga menyampaikan apresiasinya. “Kami berterima kasih atas pemilihan desa kami sebagai Kampung Pengawasan. Ini akan menjadi momentum bagi kami untuk turut mengawal Pilkada 27 November mendatang,” ucapnya.
Peresmian Kampung Pengawasan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk 27 komunitas, anggota Bawaslu Provinsi Sumut, KPU Humbang Hasundutan, perwakilan Pemda, tokoh adat, pemuda, serta pemilih pemula.
Dengan terbentuknya Kampung Pengawasan ini, Bawaslu Sumut berharap pengawasan pemilu akan semakin efektif melalui keterlibatan masyarakat langsung, sehingga tercipta pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran. (R1)
Komentar