Ribuan Massa Nilai Wali Kota Medan Rasis dan Intoleran, Akademisi USU Prof Bengkel Ginting Minta Massa Tidak Terprovokasi

Medan, Sumut2628 Dilihat

Medan, Karosatuklik.com – Akademisi Universitas Sumatera Utara yang juga Sekretaris Umum DPP Pemuda Nerga Silima, Prof Dr Bengkel Ginting MSi mengimbau agar aksi massa yang memprotes Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 terkait penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal berlangsung damai dan tidak anarkis.

Prof Dr Bengkel Ginting MSi meminta agar aksi masyarakat yang memprotes surat edaran walikota Medan, berlangsung damai dan tidak anarkis.

“Meski kebijakan walikota dinilai tidak adil harus disikapi dengan penyampaian aspirasi yabg baik dan tetap menjaga ketertiban,” ucapnya.

“Kita harus sadar, walikota yang masih muda dan tidak paham kemajemukan masyarakat kota Medan, sehingga tidak cermat dan tidak hati-hati merumuskan kebijakan.

Dalam hukum demokrasi, seorang pemimpin yangg sudah terpilih, sulit dijatuhkan, rakyat akan menghukumnya pada pilkada mendatang,” ungkap Prof Bengkel Ginting.

Ia juga menilai kebijakan itu berpotensi diskriminatif dan mengganggu prinsip toleransi. Harusnya, Pemerintah Kota Medan bijak dan arif demi menjaga keberagaman dan kerukunan masyarakat.

Prof Bengkel Ginting menambahkan, massa tidak terprovokasi dan komitmen menjaga kebersamaan dan mempererat hubungan antarumat beragama merupakan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan Medan yang inklusif dan harmonis, pungkasnya.

Seperti diketahui, surat edaran Wali Kota Medan terkait larangan penjualan daging babi di sejumlah lokasi menuai protes. Kebijakan itu disebut muncul setelah adanya laporan masyarakat dan desakan dari kelompok tertentu.

Dalam sebuah video, sekelompok orang meminta pemerintah Kota Medan menutup lapak penjualan daging babi dalam waktu 3×24 jam. Mereka juga menyatakan akan menggelar aksi jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Dinilai Rasis Dan Intoleran, Surat Edaran Walikota Medan Didemo, Mendagri Diminta Atensi

Dampak Surat Edaran (SE) Walikota Medan, Rico Waas, semakin meresahkan warga kota Medan, bahkan masyarakat Sumatera Utara.

Terlihat, Kamis (26/2/2026) sekira pukul 14.00 WIB, Para pendemo memprotes surat edaran Wali Kota Medan No 500-7.1/1540 yang diduga menimbulkan keresahan dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat pedagang babi dan konsumen.

Massa minta pertanggungjawaban untuk keadilan dan terjaminya Hak Asasi Manusia. Massa aksi, yang terdiri dari berbagai kelompok, termasuk GAMKI, Horas Bangso Batak (HBB) dan Pemuda Batak Bersatu (PBB) juga masyarakat adat Batak Toba, Karo dan Nias dengan membawa spanduk melakukan orasi menuntut kejelasan dan transparansi terkait surat edaran Walikota Medan tersebut.

Aksi demo ini berlangsung dengan tertib, namun sempat diwarnai dengan aksi yang saling dorong mendorong bersama pihak aparat kepolisian.

Polisi, Satpol PP dan pihak TNI yang berjaga di lokasi berusaha menenangkan massa dan membuka komunikasi dengan perwakilan demonstran.

Aksi demo ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Masyarakat menuntut agar suara mereka didengar dan hak-hak mereka dihormati. (R1)

Komentar