Jakarta, Karosatuklik.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata menyebut, pihak dari TNI turut dilibatkan dalam gelar perkara kasus dugaan suap Kabasarnas, Henri Alfiandi. Dari gelar perkara tersebut, puspom TNI tidak keberatan Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ungkap Alex dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).
Total ada lima tersangka dalam kasus ini, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil; Kabasarnas, Henri Alfiandi; serta Koorsmin Kabasarnas, Afri Budi Cahyanto. Mulsunadi, Marilya, serta Roni diduga merupakan pihak pemberi suap. Sementara, Henri dan Afri yang merupakan tersangka penerima suap berasal dari TNI.
“Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI. Oleh karena itu KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku,” ungkap Alex.
Alex memastikan, penetapan kelima orang tersebut telah didukung oleh bukti permulaan yang cukup. TNI nantinya baru akan menerbitkan sprindik penetapan anggotanya sebagai tersangka setelah memperoleh laporan uraian pidana dari KPK.
“Saya tidak menyalahkan penyelidik atau penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan itu kekhilafan pimpinan,” ungkap Alex.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengamini, ada anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus suap di Basarnas. Dia mengakui, ada prosedur yang berbeda dalam proses hukum terhadap anggota TNI. Untuk itu, dia menyampaikan KPK telah melibatkan Puspom TNI sejak awal penanganan kasus ini.
“Maka dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas ini, KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait,” ujar Firli.
KPK pun tetap melanjutkan penanganan kasus ini. Disampaikan Firli, KPK fokus memproses hukum pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini. KPK lalu menyerahkan proses hukum terhadap anggota TNI yang terlibat ke TNI. KPK dengan TNI selanjutnya akan menjalankan koordinasi lebih lanjut dalam menangani kasus Basarnas.
Firli menyatakan, KPK berkewenang melakukan koordinasi atas proses hukum suatu kasus yang diduga turut melibatkan angggota TNI. Hal itu mengacu pada ketentuan Pasal 42 UU KPK juncto Pasal 89 KUHAP.
“Sehingga seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku,” katanya. (BeritaSatu)