Labuhanbatu, Karosatuklik.com – Seorang pria di Labuhanbatu nekat menyabet telapak tangan pelaku pungutan liar (Pungli) dengan menggunakan samurai.
Tindakan itu dilakukan karena dia mengaku sakit hati terus menjadi korban pungli dari korban.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki pun memberikan penjelasan terkait kasus tersebut seperti dikutip Karosatuklik.com dari Polda Sumatera Utara, Kamis (26/5/2022).
Dia mengatakan bahwa motif dari Pelaku berinisial JA (39) adalah merasa sakit hati terhadap korban Faruzi Siregar (43) karena menghalangi jalan ke arah tangkahan yang merupakan tempat usaha pelaku.
Tidak hanya itu, korban juga sering meminta-minta uang (Pungli) kepada sopir-sopir Truk yang melintas di Dusun pekan Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Kronologi bermula saat korban dan teman-temannya sedang duduk di aspal simpang menuju tangkahan pelaku.
Pelaku kemudian datang dari rumahnya berniat untuk pergi ke tangkahan, dan menyuruh agar korban jang duduk di situ dan segera pindah ke tempat lain.
Setelah korban pindah, pelaku datang lagi dan membawa sebilah samurai, kemudian membacok korban sebanyak 3 kali.
Akibatnya, telapak tangan kiri putus, kaki kanan korban terkulai hampir putus, dan lengan kanan korban terkena luka sayat.
“Saat itu Korban tersungkur dan langsung dilarikan ke RSU Rantauprapat untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara pelaku kabur melarikan diri,” kata Rusdi Marzuki, Kamis, 26 Mei 2022.
Kemudian pada Selasa, 24 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 WIB, dia mendapat informasi dari Kapolsek Bilah Hilir AKP Sumitro Margolang bahwa ada penganiayaan berat di wilayah hukumnya.
Rusdi Marzuki langsung memerintahkan Kanit Idik I Sat reskrim IPDA Sarwedi Manurung dan tim untuk bergerak cepat mengejar pelaku.
Mereka pun bergerak menuju rumah Pelaku, tetapi pelaku maupun istrinya tidak berada di tempat.
Sekira Pukul 4.30 WIB, tim selanjutnya mencari tau keberadaan istri pelaku dan diketahui bahwah istri pelaku sudah berada di rumah orangtuanya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan, tetapi pelaku lagi-lagi tidak berada di tempat.
Tim pun melakukan pencarian dan bergabung dengan kapospol Pangkatan AIPTU A. A. Rumahorbo yg mengenal betul wilayah dan keluarga pelaku.
Setelah itu, Polisi berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di dusun Sidokukuh, dan dilanjutkan dengan mencari barang bukti samurai yang digunakan pelaku di rumah temannya.
Dari hasil penelusuran, ditemukan barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 helai handuk warna biru bercak darah dan 1 helai sarung hijau muda bercak darah.
Kemudian 1 buah kursi plastik merah berlumuran darah, dan 1 bilah pedang panjang bergagang Kayu dengan memakai sarung yang terbuat dari kayu.
Atas perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana “penganiayaan berat” sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) Subs Pasal 353 ayat (2) Subs pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman 8 Tahun Penjara. (R1)