Sandra Dewi Keberatan 88 Tas Mewah Hasil Endorse Disita, Kejagung: Kita Buktikan di Pengadilan

Nasional1355 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pihak kuasa hukum Sandra Dewi yang keberatan terkait penyitaan 88 tas mewah terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar enggan berkomentar banyak. Dia mengaku siap membuktikan penyitaan tersebut ke pengadilan.

“Iya silakan saja. Menurut saya tidak perlu berpolemik, penegakan hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materiel dan ada ruang pembuktian di sana. Jadi persidangan nantinya tentu membuka semua fakta,” ujar Harli saat dihubungi, Selasa (23/7/2024).

Harli menegaskan, penyitaan tas Sandra Dewi sah. Dia pun menekankan pihak kuasa hukum untuk membuktikan ke pengadilan.

“Setiap penyitaan itu enggak asal tarik saja, ada persetujuan sitanya dari pengadilan, dibuktikan saja nanti di pengadilan,” ungkapnya.

Sebelumnya, istri Harvey Moeis Sandra Dewi keberatan 88 tas mewahnya disita Kejagung terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Pastinya beliau keberatan,” ujar Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar.

Harris menyebut, 88 tas yang disita tersebut merupakan tas milik Sandra Dewi dan tak terkait dengan Harvey Moeis. Menurut Harris, tas tersebut diperoleh dari hasil endorse. (BeritaSatu)

Komentar