Sanksi Dewas KPK kepada Firli Bahuri: Diminta Mundur sebagai Pimpinan

Nasional12033 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Rampung sudah pengusutan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam pembacaan putusan, Rabu (27/12/2023) menyatakan Firli terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik.

Pelanggaran etik tersebut mengenai pertemuannya dengan mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, penyembunyian sejumlah data dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan penyewaan rumah di Kertanegara.

“Menyatakan saudara Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” imbuhnya.

Tumpak menyebut, tidak ada hal meringankan dalam sanksi etik terhadap Firli Bahuri. Sedangkan hal memberatkan, Firli Bahuri tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir sidang etik, dinilai berusaha memperlambat sidang etik, dinilai seharusnya bisa menjadi contoh sebagai Ketua KPK.

Firli sendiri diduga melakukan tiga poin pelanggaran etik sebagai Ketua KPK sehingga dilaporkan ke Dewas. Pelanggaran tersebut adalah melakukan pertemuan dengan SYL, penyembunyian sejumlah data dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan penyewaan rumah di Kertanegara.

Putusan sanksi etik ini diketok Dewas KPK meskipun Firli Bahuri telah mengajukan pengunduran dirinya dari KPK kepada Presiden Joko Widodo. Hanya saja, pengunduran dirinya itu menghadapi kendala.

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango menyebut Firli Bahuri bersurat ke Presiden Joko Widodo untuk diberhentikan dari KPK, bukan mengundurkan diri. Oleh sebab itu, surat pemberhentian Firli tersebut belum dapat diproses lebih lanjut.

Merespons hal itu, Firli Bahuri merevisi surat pengunduran dirinya dari KPK. Dia mengaku telah mengirim ulang surat pengunduran dirinya yang telah diperbaiki ke Presiden Joko Widodo.

Pada lain sisi, Dewas KPK tidak khawatir pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK disetujui Presiden Joko Widodo. Hal itu mengingat, Dewas KPK sudah menentukan putusan etik yang akan dijatuhkan kepada Firli. (BeritaSatu)

Komentar