Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan menangkap dua tersangka berinisial PS (23) warga Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe dan MT (27) warga Desa Tongkoh, Kecamatan Dolat Rakyat.
Keduanya diamankan di Jalan Kabanjahe – Merek, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Selasa (19/8/2025) sekira Lukul 16.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim Ipda Henry Iwanto Damanik, SH, mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua tabung gas LPG dan satu unit telepon genggam merk Xiaomi warna silver. Barang bukti tersebut kemudian dibawa bersama pelaku ke Mapolres Tanah Karo Jalan Veteran Kabanjahe, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kronologis Peristiwa
Kasus ini bermula pada Selasa (5/8/2025) malam sekira pukul 22.00 WIB, ketika korban Perdinan Sembiring mendapat kabar dari adik iparnya bahwa rumahnya dalam keadaan berantakan akibat kemalingan.
Setelah dilakukan pengecekan, korban kehilangan dua tabung gas 3 kg, dua celengan plastik, dan uang tunai sebesar Rp3,7 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MM, M.Tr. Opsla melalui Kasat Reskrim, AKP Eriks Raydikson Nainggolan, ST, Rabu petang (20/8/2025) saat dikonfirmasi Jurnalis Karosatuklik.com, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan pengamanan rumah.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati hati, terutama saat meninggalkan rumah. Gunakan kunci ganda atau sistem pengamanan tambahan agar terhindar dari tindak kejahatan serupa,” tegas Kasat Reskrim, di Mapolres Tanah Karo. (R1)













Komentar