Satgas Covid: Kesehatan Terkendali, Masker dan Vaksin Tidak Jadi Syarat Lagi

Kesehatan435 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menyatakan keadaan yang mulai terkendali, membuat masyarakat yang ingin naik atau menggunakan fasilitas publik atau kendaraan umum, sudah tidak disyaratkan lagi harus memakai masker dan divaksin Covid-19.

Hal ini berkaitan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan Covid-19 dari Satgas Covid-19 yang berlaku sejak 9 Juni 2023.

“Sebenarnya pada prinsipnya ini mengatur secara keseluruhan tentang protokol kesehatan (prokes) yang berkaitan dengan SE Satgas Covid-19 sebelumnya,” katanya kepada Beritasatu.com secara virtual melalui zoom pada Senin (12/6/2023).

Kebetulan ada beberapa SE Satgas Covid yang dicabut sehubungan dengan SE Nomor 1 Tahun 2023, yakni SE Nomor 24 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri termasuk didalamnya fasilitas umum seperti kereta api dan lainnya.

Kemudian SE Nomor 25 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri serta SE Nomor 20 Tahun 2022 tentang Kegiatan Berskala Besar yang sebelumnya diatur dan ada prosedur yang wajib diikuti.

Dilanjut SE Nomor 19 Tahun 2021 tentang Satgas di fasilitas publik.

“Semua itu sudah digantikan oleh SE Nomor 1 Tahun 2023 ini,” tegas Wiku.

Hal yang diatur dalam SE Satgas Covid terbaru ini adalah, pada prinsipnya penggunaan masker di fasilitas publik yang berkaitan dengan alat transportasi umum sudah ditiadakan.

“Sementara bagi mereka-mereka yang merasa berisiko tertular atau dalam kondisi tidak sehat, dianjurkan tetap memakai masker. Selain itu juga tetap menjaga jarak dan menjauhi kerumunan,” saran Wiku.

“Begitu juga untuk semua orang karena ini adalah kebiasaan baik, tetap membawa hand sanitizer atau sering melakukan cuci tangan dengan sabun hingga kondisi bersih,” lanjut dia.

Wiku memaparkan secara prinsip dan bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun internasional sudah tidak diisyaratkan lagi memiliki persyaratan vaksin Covid-19, karena posisi vaksinasi di Indonesia sero survey (survei antibodi) menunjukkan per Januari 2023 sudah menunjukkan 99 persen.

Jadi artinya, kondisi perlindungan masyarakat secara umum sudah bagus dan kasusnya terkendali. Begitu juga di dunia termasuk berbagai negara kondisinya sudah terkendali dengan baik dan penggunaan masker sudah menjadi opsional.

Begitu juga dengan vaksinasi bahwa banyak negara tidak mensyaratkan kembali.

“Jadi, masyarakat ketika hendak mengunakan fasilitas atau kendaraan umum sudah tidak diisyaratkan lagi memiliki vaksin. Artinya Peduli Lindungi yang sudah menjadi Satu Sehat sebaiknya kita dorong tetapi digunakan oleh masyarakat karena fungsinya menjadi akses digital untuk masyarakat terhadap fasilitas-fasilitas dan pelayanan kesehatan secara umum, termasuk untuk Covid,” ungkap Wiku.

Dikatakan hal ini tidak disyaratkan, tetapi perlu waktu oleh otoritas perkeretaapian dan Perhubungan Udara untuk menyesuaikan aturannya.

“Lalu sebagian seperti MRT sudah dilakukan relaksasi penyesuaiannya. Tetapi tidak lama lagi semua pihak bakal menyesuaikan aturan induknya yang berasal dari Surat Edaran Satgas Covid-19 ini,” tutup Wiku. (BeritaSatu)

Komentar