Satgas Yonif 742/SWY Gagalkan Penyelundupan 6 Karung Beras di ‘Jalan Tikus’ Perbatasan RI-RDTL

Nasional2580 Dilihat

Belu, NTT, Karosatuklik.com – Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY yang dipimpin Mayor Inf Trijuang Danarjati, S.A.P., (Dansatgas), kembali menggagalkan aksi penyelundupan 6 (enam) karung beras merek Manu Vitoria lebel Timor Leste, di wilayah yurisdiksi Indonesia tepatnya di hutan larangan Gurugu, Desa Maumutin Kecamatan Raihat perbatasan RI-RDTL, Minggu (17/3/2024)

Menurut Danpos Turiscain Sertu Ahmad Hanavy Satria. Kegiatan Patroli bermula adanya informasi dari Dansi Intel Satgas Yonif 742/SWY Sertu Budi Butar Butar tentang adanya aktivitas penyelundupan yang melintasi hutan larangan gurugu di desa Maumutin.

Menyikapi informasi tersebut, sesuai perintah Dankipam II, saya briefing anggota untuk melaksanakan Patroli dan Ambus di sepanjang jalan tikus yang diduga berpotensi akan dilalui penyelundup.

Lanjutnya, giat patroli dipimpin Ba Fourir Kipam II Serda Vinsensius Ema dan ikut dalam patroli Brigpol Juventus Gempang (Pos Pam Turiscain). Setelah memasuki hutan Gurugu, di TKP Tim Patroli menemukan tumpukan 6 (enam) karung beras tanpa pemilik yang ditutupi semak belukar.

“Menduga beras tersebut dari hasil kejahatan dan/atau masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi alias ilegal, maka beras tidak bertuan tersebut untuk sementara kami bawa dan kami amankan di Pos Turiscain,” kata Danpos.

“Mengingat 6 (enam) karung beras yang beratnya 120 Kg, kami temukan di daerah/kawasan kepabeanan untuk langkah selanjutnya akan kami serahkan ke pihak Bea Cukai Atambua guna penanganan atau penegakan hukum selanjutnya,” pungkas Danpos Turiscain. (R1/Puspen TNI)

Komentar