Satpolair Polres Tanjungbalai Hentikan Kapal Tanpa Nama dan Dokumen

Sumut715 x Dibaca

Tanjungbalai, Karosatuklik.com – Personil Satpolair Polres Tanjungbalai saat melakukannya patroli perairan berhasil menghentikan kapal nelayan tanpa nama guna kepentingan pemeriksaan.

Giat Patroli rutin yang dilaksanakan pada Rabu, 21 September 2022, sekitar Pukul 12.18 WIB di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.

Patroli perairan yang dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal atau barang yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI Ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba serta penyalahgunaan atau menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM).

Selain itu, patroli perairan juga bertujuan menjaga keselamatan berlayar para nelayan, hendaknya sebelum melaut terlebih dahulu agar melakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM, melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T. Sianturi mengatakan “Pada Hari Rabu 21 September 2022, sekitar Pukul 12.18 WIB, kapal Patroli II- 2027.

Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki team regu IV yaitu Bripka L. Gurning dan Bripka Juanda melakukan pengejaran terhadap satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 58′ 729″ E = 99° 48′ 485″, kapal tersebut dapat dihentikan,” katanya.

“Hasil pemeriksaan terhadap kapal tanpa nama dan tanda selar yang dinakhodai oleh Hendra, dokumen kapal juga tidak lengkap. Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar mengurus atau melengkapi dokumen kapalnya, memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut,” Tambah Kasatpolair.

“Kapal yang berpenumpang sebanyak empat orang tersebut bermuatan fiber berisi ikan, jaring dan selanjutnya kapal tersebut dipersilahkan melanjutkan perjalanan ke Tanjungbalai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” sebut AKP T. Sianturi memungkasi. (R1)