Kabanjahe, Karosatuklik.com – Polres Tanah Karo kembali mengamankan permainan ketangkasan berupa Mesin Game Zone Tembak Ikan di di Jalan Vetrran Gang Pendidikan Kota Kabanjahe Kabupaten Karo, Senin (20/06/2022) sekitar Pukul 23.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu SH kepada wartawan, Kamis (23/06/2022), membenarkan penertiban game ketangkasan tersebut.
“Ya benar, pada hari Senin 20 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WiIB, Unit Tekab Reskrim Polres Tanah Karo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Veteran, Gang Pendidikan Kabanjahe, ada permainan judi jenis mesin gamezone tembak ikan,” ungkapnya.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu, langsung memerintahkan
Unit Tekab Sat Reskrim dipimpin Kanit I Reskrim, Ipda Muh Ammar R Prajamamggala melakukan pengecekan, dan terbukti ditemukan adanya permainan judi jenis mesin gamezone tembak ikan.
Kasat Reskrim menambahkan, kemudian dilakukan penangkapan dan telah mengamankan satu orang perempuan dan ditemukan barang bukti yang berhubungan langsung dengan permainan judi jenis mesin gamezone tembak ikan.
Selanjutnya, kata AKP JM Napitupulu, menyebutkan, tersangka dan barang bukti berupa satu buah mesin gamezone tembak ikan, satu buah chip untuk mengisi koin, uang tunai sebanyak Rp.2.598.000, sudah diamankan, jelas dia.
“Barang bukti tersebut disita dari D, lalu barang bukti dan dugaan tersangka sudah kita amankan di Mapolres untuk pemeriksaan selanjutnya,” tegas Kasat Reskrim AKP JM Napitupulu memungkasinya.
Jemaat GBKP Minta Permainan Judi Ditutup
Seperti diketahui, belakangan ini praktik judi ketangkasan bermodus jenis tembak ikan semakin menjamur di Kota Kabanjahe mendapat sorotan tajam dari masyarakat.
Bahkan aktifitas perjudian di wilayah itu berlangsung bebas dan keberadaanya terkesan di lindungi pihak tertentu, sehingga beberapa waktu lalu warga jemaat GBKP menggelar aksi demo ke DPRD, Mapolres dan Kantor Bupati Karo untuk meminta segala jenis permainan judi ditutup di daerah itu. (R1)