Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Mediasi Kasus Video Viral Penganiayaan Anak SMP

Karo1579 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satreskrim Polres Tanah Karo menggelat mediasi, terkait beredarnya video viral di media sosial terkait penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan pelajar SMP di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo.

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi di Perladangan Jalan Irian Kabanjahe. Mediasi dilaksanakan di Kantor Satreskrim Polres Tanah Karo Jalan Veteran Kabanjahe, Kamis (12/01/2023).

Reskrim Polres Tanah Karo Gerak Cepat

Mengetahui adanya peristiwa penganiayaan yang terjadi dan sempat beredar di Medsos @zonakalakkaro.id, kemarin Rabu (12/01/2023), Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindranawan, S.I.K, langsung gerak cepat dengan memerintahkan personilnya untuk melakukan penjemputan para pelaku yang terlibat dalam video viral tersebut, yakni ALG (13), dan ARP (15), kedua pelaku adalah siswi SMP kelas VII/1 dan RPG (13) siswa kelas VI.

Ketiga pelaku tersebut telah melakukan penganiayaan terhadap WS (13), yang juga siswi SMP kelas VII/1 di sekolah SMP yang sama.

Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo telah melakukan Berita Acara Wawancara terhadap pelaku dan korban dan juga mengundang para orang tua dari kedua belah pihak serta pihak dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Karo.

Dari hasil wawancara, para pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban WS dan memvideokan adegan penganiayaan tersebut dan oleh pelaku ALG memposting video tersebut dalam akun facebook miliknya dan kemudian menghapus postingan tersebut, namun sudah sempat tersebar ke netijen media dosial.

Kronologis Peristiwa Penganiayaan

Dari keterangan pelaku dan korban, diketahui bahwa penganiayaan tersebut terjadi karena salah paham dimana akun facebook milik korban dibajak oleh orang yang tidak diketahuinya kemudian menchating akun facebook salah satu pelaku, dengan mengatakan kata-kata kasar, sehingga terjadilah penganiayaan tersebut.

Dari hasil pertemuan yang dilakukan Satreskrim Polres Tanah Karo, para orang tua dari pelaku dan korban, sepakat untuk berdamai dan akan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Orang tua korban, Adi Saputra Sembiring (57), menyampaikan, terkait tindak pidana viralnya video Penganiayaan terhadap anak kandungnya, akan ditempuh dengan cara perdamaian secara kekeluargaan.

Perwakilan dari orang tua pelaku, Monang Sitanggang (45), sepakat bersama orang tua pelaku lainnya, akan membawa berobat korban ke Rumah Sakit untuk melihat kondisi kesehatan korban.

Dari kesepakatan kedua belah pihak, Satreskrim Polres Tanah Karo kemudian memfasilitasi proses mediasi kedua belah pihak dan menyerahkan pelaku dan korban kepada para orang tuanya masing masing.

Sebelum itu, pagi tadi, Kapolsek Simpang Empat AKP Ridwan Harahap, didampingi Danramil 04/SE Kapten Czi Manson Tarigan, juga telah mendatangi sekolah SMP pelaku dan korban.

Hasilnya, setelah dilakukan pertemuan dengan pihak sekolah, orgtua murid baik korban maupun pelaku, sepakat permasalahan ini di selesaikan oleh pihak sekolah dan tidak meneruskan ke jalur hukum, dengan catatan pelaku perundungan di selesaikan secara kekeluargaan.

Kapolsek juga memberikan arahan kepada seluruh siswa siswi dan meminta kejadian tersebut adalah kejadian yang pertama dan terakhir.

Ia juga mendorong para siswa untuk berlomba dalam menunjukkan prestasi yang positif untuk membawa nama baik sekolah dan tetap semangat dalam belajar, termasuk menggunakan media sosial secara bijak dan positif. (R1)