Kabanjahe, Karosatuklik.com – Seorang pria diamankan personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo saat berada di pinggir jalan di Desa Sukanalu, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo, Minggu (9/8/2026) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat netto 4,5 gram.
Tersangka yang diamankan berinisial IS (38), warga Desa Sukanalu, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB dalam kegiatan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karo.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, melalui Kasatres Narkoba AKP Joni H. Pardede, SH, Selasa (11/8/2026), membenarkan pihaknya menangkap seorang pria diduga pelaku narkoba. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat netto 4,5 gram
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari operasi yang dilakukan personel Unit II Satresnarkoba di Desa Sukanalu.
Saat berada di lokasi, petugas mencurigai seorang laki-laki dewasa yang berada di pinggir jalan. Setelah dilakukan interogasi, pria tersebut mengaku bernama IS.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan area sekitar lokasi penangkapan. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Joni Pardede.
Selain paket sabu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam Android merek OPPO warna hitam dan silver, serta satu buah jaket warna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Seluruh barang bukti bersama tersangka selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
AKP Joni menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan sebagai bentuk komitmen Polres Karo dalam menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Karo juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
Disamping itu, ia kembali mengimbau masyarakat agar menjauhkan diri dari penggunaan dan peredaran narkoba dengan cara menjaga pergaulan, mengawasi anak, memberi nasihat, dan menciptakan kondisi keluarga yang harmonis, ujar Kasatresnarkoba Polres Karo.
“Warga juga dapat memberikan bantuan kepada Polisi dalam rangka upaya bersama pemberantasan peredaran dan penggunaan narkoba di wilayah hukum Polres Karo,” harap AKP Joni.
“Dengan penangkapan sejumlah pelaku narkoba dan barang bukti baik sabu maupun ganja maka puluhan hingga ratusan generasi muda kita terselamatkan dari bahaya pengaruh narkoba,” terangnya memungkasi. (R1)
Baca Juga:














Komentar