Satresnarkoba Polres Karo Kerjasama Dengan Rutan Kabanjahe Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu Seberat 321.09 Gram Berikut 3 Tersangka Dibekuk

Karo1137 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumut, Sangapta Surbakti pimpin Press Conference Ungkap Kasus Narkotika yang terjadi di Rutan Kelas II B Kabanjahe, di Aula Pur Pur Sage Mapolres Tanah Karo Jalan Veteran Kabanjahe, Sabtu (01/10/2022).

Dalam Press Conference, Kapolres menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan Rutan Kabanjahe, berhasil menggagalkan perederan narkotika jenis sabu di Rutan Kelas II B Kabanjahe.

“Tiga warga binaan Rutan, menjadi tersangka dalam pengungkapan tersebut, yakni PKS (39), RAN (36) dan CF (27) dengan barang bukti narkotika 3 plastik klip sabu seberat bruto 321.09 gram,” beber Kapolres AKBP Ronny Nicolas Sidabutar.

Kronologis Peristiwa

Dijelaskan, pengungkapan berawal dari temuan petugas Rutan, Rabu (28/09/2022) lalu sekira pukul 06.60 WIB, yang menemukan 1 plastic assoy berisi 3 plastic klip diduga sabu di depan gerbang pintu masuk Rutan. Dari temuan tersebut Satresnarkoba bersama Rutan Kelas II Kabanjahe bekerja sama untuk menyelidiki terkait penemuan barang haram tersebut.

Dari hasil pengecekan Closed Circuit Television (CCTV) Rutan dan kesaksian petugas, diketahui warga binaan bernama PKS, yang bertugas sebagai taping (tahanan yang bertugas memenuhi seluruh kebutuhan dari seorang tahanan) sedang melaksanakan kebersihan.

“Petugas melihat PKS sedang berdiri di dekat plastic assoy yang terletak di atas tanah di depan gerbang pintu masuk Rutan dan berusaha menutupi plastic assoy dengan kakinya. Melihat gelagat PKS yang mencurigakan tersebut, petugas langsung mendatanginya dan benar ditemukan bahwa plastic assoy itu berisi barang diduga sabu sabu,” ucapnya.

Mengetahui informasi dari Rutan, Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta menginterogasi PKS. “Dari hasil interogasi dan analisa CCTV, Satresnarkoba menetapkan PKS bersama RAN dan CF yang juga warga binaan, sebagai tersangka terkait penemuan sabu sabu tersebut,” kata Kapolres.

Dari hasil analisa CCTV, sambung AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, juga terlihat dua orang berboncengan sepeda motor, yang meletakkan sabu itu di lokasi sebelum kejadian penemuan tersebut, ke dua orang itu yang terekam di CCTV sampai sekarang masih dalam penyelidikan Polres Tanah Karo.

“Untuk pelaku yang berboncengan saat ini masih dalam penyelidikan, kita juga selidiki dari lokasi CCTV milik Dinas Kominfo Pemkab Karo di Tugu Bambu Runcing dan CCTV yang berada di ruas jalan seputaran depan Kantor Pos Kabanjahe untuk melakukan pendalaman,” jelas Kapolres.

Sepekan Terakhir

Seperti diketahui, pekan lalu, Satresnarkoba juga berhasil mengungkap 2 kasus narkotika sabu di TKP yang sama, di Perladangan Desa Nari Gunung II Kecamatan Tigandreket, dengan barang bukti sabu total berat bruto keseluruhan 24.25 gram, yang dilakukan tersangka HPA alias Gantang (46), warga Desa Jandi Meriah dan ASM (29), warga Desa Nari Gunung II.

Kesemua tersangka saat ini sudah ditahan dalam proses penyidikan. Kesemunya dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2), (1) dan pasal 114 ayat (2), (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Keberhasilan Satresnarkoba dalam memberantas narkotika sepekan terakhir, dengan 5 orang tersangka dan total keseluruhan barang bukti narkoba jenis sabu seberat bruto 319.23 gram, menunjukkan komitmen Polres Tanah Karo dalam upaya memberantas narkotika di Kabupaten Karo.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, bersama kita jaga masyarakat kita agar terhindar dari penyalah gunaan narkoba,” tegas Kapolres AKBP Ronny Nicolas Sidabutar. (R1)

Baca juga:
Polisi Tangkap Diduga Bandar dan Pengedar Narkotika di Gubuk Perladangan Nari Gunung II