Sebelum Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Siapkan Sekotak Peluru

Headline2813 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengklaim kalau Ferdy Sambo sudah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, salah satunya dengan menyiapkan sekotak peluru sebelum penembakan.

Hal itu diungkapkan Bharada E saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/12/2022) kali ini yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Bharada E juga merupakan terdakwa dalam kasus tersebut. Hanya saja, dalam persidangan kali ini dia duduk sebagai saksi.

Momen dimaksud berlangsung di lantai tiga rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling. Mantan Kadiv Propam Polri itu meminta Bharada E menyiapkan senjata api.

“(Ferdy Sambo bilang) ‘senjata api mu mana?’, (Bharada E bilang) siap ada Bapak. Dia langsung ambil, entah dari samping atau saku, langsung ambil. Dia bilang kau tambah amunisimu’. (Ferdy Sambo) kasih satu kotak peluru ke saya,” ujar Bharada E dalam persidangan.

Kemudian, Bharada E mengeluarkan Glock-17. Dia lalu mengisinya dengan peluru.

“FS (Ferdy Sambo) kasih satu kotak peluru, isi berapa?,” cecar hakim.

“Banyak, baru saya ambil, saya keluarkan senjata saya, saya taruh di lutut, baru saya tambah amunisi,” respons Bharada E.

Diterangkan Bharada E, mulanya Glock-17 dimaksud memiliki tujuh butir peluru. Hanya saja, dia mengaku tak mengingat jumlah peluru yang dia tambahkan.

“Berapa kapasitas dari senjata kamu?,” cecar hakim.
“Glock-17 itu tujuh belas,” timpal Bharada E.
“Apakah sampai full?,” hakim kembali menanyakan.
“Tidak Yang Mulia,” ungkap Bharada E.
PN Jaksel kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (BeritaSatu)