Sekda Pakpak Bharat Buka Focus Group DIscussion Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pakpak Bharat, Sumut477 x Dibaca

Salak, Karosatuklik.com – Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor diwakili Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM membuka “Focus Group Discussion Penyusunan Ranperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah” di Bale Sada Arih, Kantor Bupati Pakpak Bharat, Senin (20/02/2023).

Focus Group Discussion (FGD) ini dilaksanakan untuk peningkatan dan pengembangan tata kelola retribusi Daerah dan pajak Daerah sehingga pelaksanaan dan pelayanan retribusi Daerah di Kabupaten Pakpak Bharat dapat berjalan maksimal.

Selnjutnya untuk meningkatkan sistem manajemen retribusi pajak yang professional, transparan, meningkatkan kerjasama dalam mencapai keberhasilan program Pemerintah dalam pengelolaan retribusi dan pajak Daerah, serta meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya pajak dan retribusi Daerah.

“Saya sangat berharap kepada kita semua yang hadir agar dapat memberikan saran masukan kepada Tim Penyusun Ranperda Pajak retribusi Daerah kita. Saya yakin dan percaya bahwa saran dan masukan dari bapak dan ibu semua tentunya akan sangat dibutuhkan oleh tim penyusun kita,” kata Sekda Pakpak Bharat.

Dasar Pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah

Nantinya, lanjut dia lagi, seluruh jenis pajak dan retribusi akan ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah (Perda), serta menjadi harapan kita semua agar Ranperda ini dapat diundangkan pada tahun 2023 ini, sehingga Ranperda ini dapat menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi Daerah mulai awal 2024, imbuh Sekretaris Daerah Jalan Berutu.

Diharapkan dengan kegiatan FGD ini dapat menambah masukan dan data untuk penyusunan Raperda PDRD sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mana seluruh jenis pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah. (R1)

Komentar