Selain Sambo, MA Juga Potong Hukuman Putri Jadi 10 Tahun Penjara

Nasional479 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan jaksa penuntut umum. Namun MA mengubah hukuman Putri menjadi 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun penjara.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan oleh Putri. Dalam putusan tersebut, PT DKI Jakarta menyatakan Putri merupakan pemicu dari pembunuhan yang dilakukan Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selain itu Putri juga tidak berupaya mencegah perbuatan keji tersebut dan menuruti perintah Sambo untuk membuat laporan palsu ke Polres Jakarta Selatan terkait peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap dirinya.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Putri bersama Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Dia tengah menjalani hukumannya di Rutan Bareskrim Polri. (Inilah.com)

Komentar