Selama Februari 2023, Polres Tanah Karo Ungkap 11 Kasus Narkoba dan 17 Tersangka, 2 Diantaranya Perempuan

Karo1777 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika terus gencar dilaksanakan Polres Tanah Karo.

Selama Februari 2023, Satres Narkoba dan Polsek jajaran telah melakukan ungkap kasus sebanyak 11 kasus.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D.B. Tobing, SH, Selasa (02/03/2023) di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, membenarkan, selama bulan Februari 2023, 11 kasus narkoba berhasil diungkap.

Barang Bukti dan Klasifikasi Pengedar

Lanjut dia, pihaknya beserta Polsek Jajaran telah mengamankan 17 orang tersangka dengan total barang bukti sabu 76,57 gram, ganja, 8,6 gram dan ekstasi 1,5 (satu setengah) butir.

“Dari 17 orang tersangka tersebut, 10 orang masuk klasifikasi pengedar dan 7 orang masuk klasifikasi penyalahguna,” papar AKP Henry.

Menurut Kasat Narkoba AKP Henry D.B. Tobing, yang dikenal getol memburu pelaku dan penyalahgunaan narkoba ini, dari 11 kasus yang berhasil diungkap, 3 kasus di antaranya merupakan hasil tangkapan Polsek jajaran.

“Dari 17 tersangka tersebut 2 diantaranya perempuan, yang mana 11 tersangka kasus narkotika sabu, 4 tersangka kasus ganja dan 2 tersangka kasus ekstasi,” ungkapnya.

TKP dan Modus

Para tersangka dibekuk di TKP yang berbeda beserta barang buktinya, 2 TKP di Kabanjahe, 3 TKP di Berastagi, 2 TKP di Kutabuluh, 1 TKP di Tigabinanga, 1 TKP di Munthe dan 1 TKP di Mardinding.

“Modus para tersangka tertangkap tangan langsung oleh petugas melakukan edar gelap narkotika jenis sabu dan ganja serta pil ekstasi,” ujarnya.

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

“Pelaku pengedar dijerat sanksi pasal penyalahgunaan narkotika pada UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tambahnya.

AKP Henry, juga meminta kepada masyarakat di Tanah Karo, agar tidak takut untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika disekitarnya.

“Polres Tanah Karo menjamin kerahasiaan akan identitas dari masyarakat yang memberikan laporan informasi adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika tersebut. Peran serta semua pihak demi menyelamatkan masyarakat khususnya generasi muda kita dari cengkraman narkoba,” sebut dia.

Peranserta Masyarakat

“Keberhasilan kami dalam menekan angka peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di Tanah Karo selama ini, tentunya juga berkat kerjasama dari masyarakat Tanah Karo yang sadar akan pentingnya bahaya narkotika,” sambungnya.

“Untuk itu, kami sangat berharap agar masyarakat turut serta untuk berperan penting guna membantu Polri dalam memberantas narkotika,” Kasat Narkoba AKP Henry D.B. Tobing memungkasinya. (R1)