Kabanjahe, Karosatuklik.com – Pemerintah Kabupaten Karo akan melakukan Penertiban Alih Fungsi Lahan Kawasan Penggembalaan Umum Nodi di Mbal-Mbal Petarum Kecamatan Lau Baleng yang direncanakan pada tanggal 13 Maret 2023 mendatang dengan melibatkan Kodim 0205/TK, Polres Tanah Karo, Dinas PUPR, Satpol PP Pemkab Karo Beserta Instansi terkait lainya.
Dari luas lahan 682 hektar, sekitar 176 Kepala Keluarga(KK) telah menggarap dan mengalihfungsikan areal penggembalaan tersebut dengan menanami sejumlah tanaman berupa kemiri, coklat dan jagung akan ditertibkan menjadi lahan Penggembalaan Umum. Dikabarkan juga sekitar 3/4 dari luas keseluruhan atau sekitar 682 hektar luas kawasan Penggembalaan Umum Nodi telah berubah fungsi.
Hal itu terungkap saat Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Kominfo menggelar konferensi pers dalam rangka menyambut hari jadi Kabupaten Karo ke-77 pada 08 Maret 2023 bertempat di Aula Kantor Bupati Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Senin (06/03/2023).
Turut hadir pada Konfrensi Pers itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Drs Kamperas Terkelin Purba, Msi, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Karo, Frans Leonardo Surbakti SSTP dan Kepala Dinas Pertanian Ir Metehsa Purba, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Karo, Drs. Djoko Sujarwanto.
Penertiban itu menindaklanjuti hasil monitoring Pemerintah Kabupaten Karo bersama Forkopimda ke kawasan penggembalaan Mbal-Mbal Nodi, bahwa sudah banyak oknum masyarakat yang mengalihfungsikan lahan sehingga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa Mbal-Mbal Nodi sebagai kawasan penggembalaan umum seluas lebih kurang 682 Ha.
Sekaitan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Karo bersama jajaran Forkopimda akan melakukan penertiban lahan dalam rangka mengembalikan fungsi peruntukan lahan dimaksud. Untuk itu dihimbau kepada masyarakat agar tidak lagi mengolah lahan yang berada di dalam kawasan Penggembalaan Umum Mbal-Mbal Nodi.
Penertiban Dilakukan pada 13 Maret 2023
Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Drs Kamperas Terkelin Purba, Msi, menegaskan, Penertiban Alih Fungsi Lahan Kawasan Penggembalaan Umum Nodi akan dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2023 mendatang dengan melibatkan Kodim 0205/TK, Polres Tanah Karo, Dinas PUPR, Satpol PP Pemkab Karo beserta intansi terkait lainnya.
Menurut Sekda, sangat diharapkan peran insan pers untuk memberikan edukasi atau pencerahan kepada masyarakat bahwa lahan kawasan Pengembalaan Umum Nodi akan dilakukan Penertiban Alih Fungsi Lahan Kawasan Penggembalaan Umum Nodi di Mbal-Mbal Petarum Kecamatan Lau Baleng sesuai Perda Kabupaten Karo No. 3 Tahun 2021. “Jadi diharapkan masyarakat memahami maksud dan tujuan penertiban ini sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada,” jelas dia.
Ditambahkan Kepala Dinas Pertanian, Ir. Metehsa Karo-karo Purba, sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para penggarap, serta memasang spanduk himbauan yang telah beberapa kali dilakukan, ungkap Metehsa Karo-karo.
“Selaku dinas yang mengelola kawasan Pengembalaan Umum Nodi jikalau nanti lahan telah ditertibkan, maka akan secepatnya dibuat batas dengan membangun parit gajah untuk mencegah aksi penyerobotan dan semoga penertiban ini berjalan lancar,” sebutnya.
Seperti diketahui, Mbal-Mbal Nodi Desa Petarum, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo merupakan salah satu lokasi yang diperuntukkan untuk lahan pengembalaan ternak sesuai dengan Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Karo Nomor VI/3/1973 tentang penetapan Mbal-Mbal Nodi sebagai Perjalangan Umum.
Selanjutnya, dipertegas kembali dengan Surat Keputusan Bupati Karo No 520/444/Pertanian/2018 tentang penetapan luas tanah Pengembalaan Nodi dan Perda Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembalaan Umum (PPKPU). (R1)
Komentar