Sempat Viral, Akhirnya Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD dari Tuntutan Pidana Dengan Keadilan Restoratif Justice

Sumut3127 Dilihat

Medan, Karosatuklik.com – Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M. Hum memutuskan untuk menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Binjai dengan pendekatan keadilan restoratif alias Restoratif Justice (RJ), Jumat (6/3/2026).

Keputusan itu diambil Kajati setelah menggelar ekspose untuk menerima penjelasan dalam paparan kronologi perkara tindak pidana penganiayaan dari tim Jaksa Penunut Umum Kejaksaan Negeri Binjai.

Saat menerima pemaparan, Kajati turut didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Aspidum Jurist Precisely dan jajaran yang berlangsung di ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara.

Pemaparan Kronologi Peristiwa

Dari penjelasan kronologi yang disampaikan, diketahui bahwa perkara tersebut terjadi pada pada hari Rabu 03 September 2025 sekira pukul 12.00 Wib di ruangan kelas IV SD Negeri 024777 Jalan Jawa No. 24 Kel. Kebun Lada Kecamatan Binjai Utara, korban Salamiyah mendatangi tersangka Christina Br Tambunan dan korban mengkonfirmasikan perihal penggunaan dana bos disekolahnya namun tersangka tidak terima dengan penjelasan korban.

Kemudian terjadi cek cok/pertengkaran diantara mereka, tersangka menarik jilbab yang dikenakan korban sehingga kepala korban tertarik dan tubuh korban terseret ke arah meja, kursi, dan pintu kelas.

Perbuatan tersebut mendapat balasan dari korban, kemudian mereka saling melapor kepihak kepolisian sehingga terhadap keduanya dijerat dengan pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 466 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III jo Pasal 471 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) bulan.

Setelah menerima penjelasan, Kajati Sumut menyampaikan penanganan perkara itu dapat diselesaikan dengan pendekatan restoratif dengan mempedomani apa yang diatur dan dipersyaratkan dalam Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020. (R1/Ril)

Komentar