Jakarta, Karosatuklik.com – Ketua Majelis hakim Fahzal Hendri memberi teguran ke mantan Menkominfo Johnny G Plate usai pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Teguran diberikan, lantaran majelis hakim menganggap uraian eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum Plate sempat menyinggung politisasi perkara.
“Perlu saya sampaikan kepada saudara di awal uraian eksepsi atau keberatan ini, ada disinggung seolah olah saudara itu dicari- cari kesalahannya. Untuk saudara tahu saja, bahwa sidang ini tidak terpengaruh dengan apa-apa (politik),” ujar Fahzal, di PN Jakpus, Selasa (4/7/2023).
Lebih lanjut, Fahzal mengatakan jika pengadilan negeri merupakan lembaga yudikatif yang terbebas dari alat politik. Oleh karena itu, jika majelis hakim menemukan adanya bukti jika Johnny Plate bersalah maka akan dihukum sesuai dengan aturan undang-undang.
“Kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik, ini jangan saudara nanti beranggapan pengadilan ini juga alat politik, tidak,” katanya.
“Kalau terbukti menurut hukumnya saudara dinyatakan bersalah akan kami hukum, tapi kalau dari bukti-bukti yang ada tidak mencukupi sehingga saudara tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan demi hukum saudara harus kami bebaskan begitu pak,” tegas dia.
Tak hanya itu, majelis hakim juga meminta kepada mantan Menkominfo itu untuk tidak terpengaruh terhadap berita diluar, terlebih mengatasnamakan majelis hakim.
“Jadi jangan terpengaruh dengan apa-apa berita di luar ya, jadi jaksa penuntut umum mendakwa saudara tentu cukup bukti atau bagaimana pembuktiannya nanti,” ucapnya.
“Satu lagi yang perlu saya sampaikan, ini pesan dari majelis hakim siapapun yang mengatasnamakan majelis hakim, saudara jangan tanggapi oke, kalau ada mengatasnamakan majelis hakim itu semuanya bohong dan palsu supaya saudara tidak terpengaruh ini pengadilan berjalan secara lurus dan adil jangan dipengaruhi dengan hal-hal yang di luar hukum saudara paham?,” tanya hakim
“Paham,” jawab Johnny Plate. (Inilah.com)
Komentar