Sestama BNPB : Pengerjaan LUT Tahap III di Siosar Jatuh Tempo Juli 2021, Dipastikan Tidak Siap

Karo1204 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH MH secara marathon melakukan serangkaian kunjungan kerja di Jakarta. Kali ini melakukan pertemuan dengan Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, dalam rangka diskusi dan konsultasi sekaitan polemik Lahan Usaha Tani (LUT) relokasi tahap III di Siosar yang hingga hari ini belum menunjukkan titik terang.

Pasalnya, dilapangan rekanan (kontraktor-red) mengalami kendala. Sejumlah alat berat proses melakukan cabut tungkul kayu, di halangi oleh sekelompok oknum masyarakat lokal Desa Pertibi Kecamatan Merek Kabupaten Karo dengan dalih lokasi lahan LUT tersebut di klaim milik hutan adat mereka.

Disamping itu, SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang telah menetapkan Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) 480 Ha, diantaranya LUT tersebut, yang sedang dikerjakan pihak rekanan, dianggap merugikan pihak masyarakat Pertibi.

Hal itu dikatakan Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH didampingi Plt Kalak BPBD Kabupaten Karo, Natanail Perangin Angin, SH, MAP, Kepala Bidang RR BPBD, Nius Abdi Ginting, SHut, kepada Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Harmensyah di Graha BNPB, Jakarta, Jumat petang (26/3/2021).

Menurut Terkelin Brahmana, di sisi lain, kedepan kendala yang dihadapi oleh Pemkab Karo sangat krusial yaitu batas tempo pengerjaan LUT tersebut sesuai aturan bulan Mei 2021, harus sudah clear.

“Tadinya kami (Pemkab Karo) ingin ada solusi atau opsi lain untuk menyelesaikan setumpuk masalah ini. Sudah berbagai upaya kami lakukan tapi tetap saja buntu. Inilah, harus kami sampaikan, agar nantinya tidak terjadi mis- komunikasi dengan Pemerintah pusat, khususnya BNPB,” urai Terkelin Brahmana.

Mendengar hal tersebut, Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Harmensyah menekankan, pihaknya selalu terbuka dan melakukan monitoring dalam pekerjaan LUT di Siosar yang belum ada titik terangnya, akibat diklaim sekelompok masyarakat Desa Pertibi Kecamatan Merek, jelas dia.

“Melihat benang kusut ini, kemungkinan besar pekerjaan LUT bakal tak kunjung selesai sesuai batas tempo, ucapnya.

Namun demikian, pihak BNPB telah menambah limite waktu pekerjaan penyelesaian LUT menjadi bulan Juli 2021 yang semula bulan mei 2021 harus clear, pungkas Harmensyah.

“Strategi lain, jika ingin mau cepat pengelolaan LUT dibenarkan dalam aturan permen baru, bisa dikerjakan secara swakelola, tidak lagi lewat tender lelang, ini jurus terakhir, kalau ingin kejar target bulan Juli 2021 selesai, ungkap dia.

Untuk itu, siapkan alternatif atau antisipasi ini, segera susun perencanaan oleh BPBD Karo, kalau tidak repot, mainkan jurus terakhir swakelola-kan saja biar tidak berlarut larut, tutupnya. (R1)