Medan, Karosatuklik.com – Majelis kode etik memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada AKBP Achiruddin.
Hal utama yang memberatkan Achiruddin hingga diputuskan dipecat adalah membiarkan anaknya menganiaya orang lain.
“Tentu di sana ada dasar yang memberatkan, sebagai seorang anggota Polri, tidak selayaknya dia membiarkan kejadian itu terjadi, itu yang utamanya,” kata Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.
Panca mengatakan sebagai seorang anggota Polri, AKBP Achiruddin seharusnya tidak membiarkan penganiayaan itu terjadi. Achiruddin harusnya melerai dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Dia seharusnya harus bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Namun, berdasarkan hasil sidang, majelis etik melihat tidak dilakukan yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” kata Panca.
Oleh karena itu, majelis etik memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Achiruddin. Dia terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 13 sebagaimana tertera dalam PerpolNo 7 Tahun 2022.
“Perbuatan saudara AH melanggar etika kepribadian yang pertama, yang kedua etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar, sehingga majelis kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat,” sebutnya.
Atas putusan itu, AKBP Achiruddin mengajukan banding. Memori banding dari AKBP Achiruddin ini pun diproses selama 14 hari. (Dtc)
Komentar