Sidang Perdana, Bharada Eliezer: Saya Tak Punya Kemampuan Menolak Perintah Seorang Jenderal

Nasional903 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Bharada Richard Eliezer kembali menyampaikan penyesalannya ikut membunuh Brigadir Yosua. Penyesalan itu diungkap Bharada E usai sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Setelah sidang tim pengacara Bharada E mempersilakan Bharada E berbicara kepada wartawan. Kalimat pertama yang diucapkan Bharada E adalah turut berduka atas tewasnya Brigadir J. Dia memanggil Brigadir J dengan sebutan Bang Yos.

“Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos,” ucap Bharada E dengan wajah tertunduk.

Bharada Richard kemudian mendoakan arwah almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan. Selanjutnya dia meminta maaf kepada seluruh keluarga besar Yosua dan menyebut Tuhan akan selalu memberi penghiburan kepada keluarga korban.

Richard juga menyatakan menyesali perbuatannya. Namun Richard berkata dirinya tidak memiliki kemampuan untuk menolak kemampuan seorang jenderal.

“Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak permintaan dari seorang jenderal,” ucap dia.

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Dalam pembunuhan ini Bharada E mengaku mendapat perintah dari Sambo. Namun, dalam eksepsinya, Sambo menyebut hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua, bukan menembaknya.

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (CNNIndonesia)