Sidang Pleno Tahunan MK, Presiden Jokowi: Pemerintah Selalu Menghormati Putusan MK

Nasional1207 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sidang pleno khusus penyampaian laporan Mahkamah Konstitusi (MK) 2021. Selain Jokowi, sejumlah pimpinan lembaga negara juga hadir.

“Pemerintah selalu menerima, selalu menghormati dan melaksanakan putusan-putusan MK, karena demikian yang diatur UUD 1945, yakni keputusan MK bersifat final dan mengikat,” tegas Presiden Joko Widodo.

“Sebagai negara hukum, kita harus bersama-sama menegakkan hukum, menegakkan keadilan untuk kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa. […] Pemerintah yakin kehidupan bernegara kita akan tertata dengan baik jika diselenggarakan berdasar konstitusi,” kata Kepala Negara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sidang pleno khusus penyampaian laporan Mahkamah Konstitusi (MK) 2021. Selain Jokowi, sejumlah pimpinan lembaga negara juga hadir.

Sidang pleno digelar secara hybrid dan ditayangkan secara virtual di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (10/2/2022). Acara ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’.

“Dengan mengucap bismillahirrohmanirrohim, sidang pleno khusus Mahkamah Konstitusi dengan agenda penyampaian laporan tahun 2021 dibuka dan dinyatakan untuk umum,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Setelah dibuka, acara dilanjutkan dengan penayangan video laporan tahunan MK. Barulah setelah itu Ketua MK menyampaikan sambutan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sidang pleno khusus penyampaian laporan Mahkamah Konstitusi (MK) 2021. Selain Jokowi, sejumlah pimpinan lembaga negara juga hadir.

“Sejak MK didirikan gagasan penyelenggaraan peradilan modern, cepat, dan sederhana telah ditanamkan. Hal ini merupakan ikhtiar MK dalam menjawab keluhan masyarakat pencari keadilan yang kerap mengungkapkan rumitnya proses berperkara, ketidakpastian prosedur, banyaknya waktu yang tersita dan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelesaikan suatu perkara,” ujar Anwar Usman di awal sambutannya. (R1/Dtc)