Kabanjahe, Karosatuklik.com – Pemerintah Kabupaten Karo dan Satgas Penanganan Covid-19 terus berupaya melakukan langkah-langkah mitigatif dan penanganan seoptimal mungkin agar Covid-19 ini tidak semakin menyebar dan membawa korban jiwa.
Beragam pilihan kebijakan ditempuh untuk menghadang laju penyebaran, mulai dari penerapan physical distancing, hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lebih ketat dyang terpetakan sebagai episentrum penyebaran.
Instruksi Bupati Karo yang mulai berlaku 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021, berisikan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, yakni pembatasan aktivitas kegiatan masyarakat pada jam 21.00 WIB malam, sehingga pada tempat-tempat usaha maupun tempat hiburan diwajibkan untuk tutup dan tidak melakukan aktivitas.
Bagi instansi pemerintah yang bekerja di wilayah PPKM berbasis mikro Level 3, diwajibkan melakukan pembagian sistem kerja ASN dengan menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.
Diharapkan mampu meningkatkan pengendalian penanganan Covid-19 di Kabupaten Karo maupun meningkatkan kedisiplinan dalam penerapan pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat, grafik kurva Covid-19 Kabupaten Karo yang satu bulan ini melonjak drastis diharapkan bisa ditekan atau dikendalikan”
Surat Instruksi Bupati Karo yang dikutip Redaksi Karosatuklik.com, Rabu (4/8/2021), lebih lengkapnya sebagai berikut:
Instruksi Bupati Karo Nomor: 360/1556/Bpbd/2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Karo
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Selanjutnya berdasarkan, Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/54/33/ins/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 2 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ditetapkan bahwa Kabupaten Karo PPKM level 3,berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan:
Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat :
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
b. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan.
d. Pasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentutempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, dan swalayan) baik yang berada pada lokasi tersendiri tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
e. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, faceshield, mencuci tangan, handsanitizer, dengan pengaturan jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Terutama kepada para pedagang dan penyedia jasa wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan jika abai akan dikenakan sanksi yang tegas sesuai Peraturan Bupati Karo Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2019;
f. Kegiatan makan/minum ditempat umum (restoran, kedai kopi, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya baik yang berada pada lokasi tersendiri dan pusat perbelanjaan (lokasi yang ditetapkan) diizinkan buka dan makan di tempat (dine-in) dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, maksimal pengunjung makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen)dari kapasitas tempat dengan pengaturan jam operasional (jam buka) sampai dengan pukul 19.00 WIB dan hanya melayani pembeli dengan cara dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sampai dengan pukul 22.00 WIB;
g. Kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
h. Rumah ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 % (dua puluh lima persen)dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Khusus wilayah yang berada dalam zona Merah seperti Kecamatan Kabanjahe, Kecamatan Berastagi, Desa Tigapanah Kecamatan Tiga Panah dan Desa Sukajulu Kecamatan Barusjahe, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah sementara waktu dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. (R1)
Lebih jelasnya bisa di Download Disini.