Simak Disini, Syarat Terbaru Naik Kendaraan Pribadi di Jakarta

Nasional1029 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Pemerintah telah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali setidaknya hingga dua pekan ke depan.

Masa perpanjangan PPKM diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 01/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Jawa-Bali.

Dalam aturan tersebut, kapasitas transportasi umum angkutan massal, taksi konvensional atau online, sewa, atau rental diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%, khusus di wilayah PPKM level 1 dan 2.

Sementara itu, kapasitas angkutan massal di wilayah PPKM level 3 diatur maksimal 70%.

Sementara itu, syarat perjalanan dalam negeri yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, maupun transportasi umum lainnya masih diatur sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 22/2021 dan SE Kementerian Perhubungan 109/2021

Berikut persyaratan menggunakan kendaraan pribadi:

1. Sudah divaksin lengkap dengan dibuktikan dengan kartu vaksin
2. Melampirkan hasil negatif Rapid Test Antigen paling lambat 1z24 jam sebelum keberangkatan
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
4. Wajib melampirkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
5. Anak usia di bawah 12 tahu dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi
6. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi penyebrangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen. (CNBCIndonesia)