Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar: Beroperasi Sejak April 2024, Modalnya Rp300 juta

Nasional2450 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Polisi masih mendalami kasus peredaran uang palsu senilai Rp22 Miliar. Sejauh ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang lain masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwasanya, kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024. Polisi sebut, otak dari sindikat ini berisinial M alias Mul. Dia merekrut lima orang pekerja dan mencarikan peminat uang palsu.

M alias Mul merogoh kocek Rp300 juta untuk membeli peralatan maupun mesin produksi uang palsu yang disimpan di sebuah gudang daerah Gunung Putri, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa sindikat ini beroperasi mulai bulan april sampai dengan kemarin Ketangkap. Diawali pada bulan April 2024, tersangka M membeli peralatan untuk memproduksi uang palsu yang selanjutnya disimpan di gudang daerah Gunung Putri,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024).

Cari Operator

Wira mengatakan, M alias Mul kemudian mencari operator untuk mengoperasikan alat produksi uang palsu. Dia memperkerjakan I yang kini sudah masuk ke dalam daftar DPO. Selain I, M juga merekrut FF, YS dan MDCF.

Wira mengatakan, M alias Mul memberi tugas kepada mereka untuk membuat uang palsu senilai Rp 22 Miliyar sesuai pesanan dari seseorang asal Jakarta inisial P, yang kini juga sedang dalam pengejaran.

“Uang palsu diproduksi di daerah Gunung Putri, namun baru selesai 50 persen masa sewa gudang habis. Sehingga, mereka berpindah ke Villa Sukaraja, Sukabumi Jawa Barat untuk melanjutkan produksi uang palsu sampai dengan pesanan yang dimintai oleh saudara P (DPO) adalah Rp22 Miliar,” ujar Wira.

Dibawa ke Kantor Akuntan

Wira mengatakan, Mul Cs berhasil membuat uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 220 ribu lembar. Oleh M alias Mul uang palsu dibawa ke kantor akuntan publik di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Dalam hal ini dibantu MDCF untuk dijadikan sebagai tempat memotong uang palsu dan pengemasan

“Nanti akan kita dalami apakah sekedar mengelabuhi atau memang betul-betul memang disewakan kepada akuntan publik,” ucap dia.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Liputan6.com)

Baca Juga:

  1. Polda Metro Jaya Buru 2 DPO dalam Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar di Kembangan
  2. Polri Bongkar Peredaran Uang Asing Palsu Senilai Rp 2,8 Triliun
  3. Heboh Laporan Keuangan Palsu, Petinggi Waskita dan WIKA Terancam Bui

Komentar