Jakarta, Karosatuklik.com – BPJS Kesehatan meluncurkan program baru yakni Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata mengatakan bahwa program ini diperuntukan bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan.
Sebab itu, program Rehab menyasar peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan Peserta Bukan Pekerja (BP). Jika peserta JKN-KIS tidak membayarkan iuran bulanan, maka kepesertaannya tidak dapat digunakan alias menjadi tidak aktif.
Menurut Dina, peluncuran program ini sebagai wujud komitmen BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan dan solusi atas permasalahan yang dihadapi peserta JKN-KIS.
“Dengan program Rehab, peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran dapat melakukan pembayaran secara bertahap. Setelah seluruh tunggakan dibayarkan, maka status kepesertaan akan kembali aktif,” ujarnya, pada Jumat (27/5/2022).
Hal ini, kata dia, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 bahwa BPJS Kesehatan menagih tunggakan iuran dan mencatat paling banyak 24 bulan.
Bagi peserta Program JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran belum mencapai 24 bulan, maka terdapat potensi penambahan tagihan iuran bulan berjalan. Begitu pula apabila peserta program JKN-KIS memiliki tunggakan lebih dari 24 bulan, maka akan dicatat dan ditagihkan maksimal sebanyak 24 bulan.
BPJS Kesehatan akan mencatat dan menagihkan tunggakan iuran maksimal 24 bulan. Jadi misalkan peserta memiliki tunggakan 50 bulan, maka BPJS Kesehatan hanya akan menagihkan sebanyak 24 bulan saja,” jelasnya.
Selain dapat diangsur, keuntungan lain yang diperoleh yakni peserta yang mendaftar Program Rehab juga tidak dikenakan bunga atau denda sehingga lebih ringan.
“Jadi dengan Program Rehab ini, tunggakan peserta mandiri bisa dicicil tanpa ada bunga dan mengangsur atau membayar secara bertahap ini bisa disesuaikan,” katanya.
Dijelaskan Dina, tunggakan peserta JKN-KIS segmen PBPU/Mandiri dan BP untuk wilayah Malang Raya mencapai Rp 194 miliar. Dengan tunggakan paling banyak berada di kelas III.
Tak hanya itu, lantaran baru diluncurkan pada awal tahun 2022, maka Program Rehab ini baru termanfaatkan kurang lebih 10 pesen dari total peserta yang menunggak.
Dengan demikian, ia berharap program tersebut dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat luas sehingga dapat menekan nominal tunggakan.
“Kami memang terus mensosialisasikan Program Rehab ini agar bisa tersampaikan kepada masyarakat luas,” ujarnya.
Peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran dapat melakukan pendaftaran program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
Pada aplikasi Mobile JKN peserta dapat memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap dan akan muncul informasi terkait bulan dan jumlah total tunggakan di mana peserta dapat memilih periode tahapan pembayaran maksimal selama satu siklus program adalah 12 bulan.
Pendaftaran program Rehab tersebut dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari sampai dengan tanggal 27.
“Pada dasarnya adanya Program Rehab ini bertujuan untuk meringankan peserta yang memiliki tunggakan iuran. Peserta yang akan melakukan pembayaran secara bertahap ini dapat mencicil dengan skema pembayaran sesuai kemampuan, maksimal skema pembayaran dengan masa penyelesaian yaitu 12 bulan. Jadi, saya berharap peserta yang memiliki tunggakan iuran akan sangat terbantu dengan adanya program Rehab ini,” tutup Dina. (R1)