Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 di Kabupaten Karo

Karo825 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo mengadakan Sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Aula Kantor KPU, Jalan Kapten Selamat Ketaren Kabanjahe, Senin (1/8/2022).

Sosialisasi Peraturan KPU turut dihadiri Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan, Bawaslu Kabupaten Karo, Pemerintah Daerah, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Derah (Forkopimda), Pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu 2024, dan instansi terkait lainnya.

Pada kesempatan ini, Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang diwakili Wakil Bupati, Theopilus Ginting mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan KPU Kabupaten Karo sebagai penyelenggara dalam melakukan sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 dan juga kepada Bawaslu yang telah menunjukkan kesiapan dalam tahapan yang akan dihadapi bersama dalam Pemilu 2024 mendatang.

“Pemilu 2024 merupakan pemilu serentak yang didalamnya banyak terdapat peraturan baru jika dibandingkan dengan pemilu sebelumnya, karena itu sosialisasi ini penting dilakukan agar parpol maupun pihak-pihak terkait lainnya bisa memahami dan mengetahui tugas dan fungsinya masing-masing sesuai PKPU nomor 4 tahun 2022,” ujar Wakil Bupati.

Kegiatan sosialisasi diisi dengan penyampaian poin-poin penting yang terangkum dalam PKPU Nomor 4/2022 yang dipaparkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, ST.

“Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 telah di undangkan dan resmi di berlakukan sehingga penting untuk disosialisasikan dan diinformasikan terkait perkembangannya kepada parpol dan masing-masing pihak terkait,” ucapnya.

Ia menyampaikan bahwa jadwal pendaftaran Partai Politik dan Penyampaian Dokumen Persyaratan akan dimulai pada 1-14 Agustus 2022.

Sementara Verfikasi Administrasi dimulai pada 2 Agustus – 11 September 2022.

Gemar Tarigan menghimbau agar seluruh pihak turut bekerjasama dalam menyukseskan tahapan Pemilu 2024 yang sudah memasuki masa persiapan pendaftaran Partai Politik.

PKPU Nomor 4/2022

Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah.

Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada Parpol dan Badan Pengawas Pemilu pada 14 September 2022.

Masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Parpol mulai 15 sampai 28 September 2022.

Selanjutnya verifikasi administrasi perbaikan mulai 29 September sampai 12 Oktober 2022. Penyampaian pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada Parpol dan Badan Pengawas Pemilu pada 14 Oktober 2022.

Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan mulai 15 Oktober sampai 4 November 2022. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada Parpol dan Badan Pengawas Pemilu pada 9 November 2022.

Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Parpol mulai 10 sampai 23 November 2022. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Parpol mulai 24 November sampai 7 Desember 2022.

Kemudian penetapan Parpol peserta Pemilu serta penetapan hasil pengundian nomor urut Parpol peserta Pemilu pada 14 Desember 2022. Pengumuman Parpol peserta Pemilu pada 14 Desember 2022. (R1)

Baca juga:

1. KPU Karo akan Melakukan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

2. Syarat Berlapis, Parpol Baru Terancam Gagal Jadi Peserta Pemilu