Sosialisasi PPKM Level 3 Lebih Awal agar Masyarakat Bersiap Saat Nataru

Kesehatan808 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Pemerintah akan memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Upaya ini sebagai pengendalian mengantisipasi masa Nataru yang berpotensi menimbulkan lonjakan kasus COVID-19.

Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate mengatakan, penerapan PPKM Level 3 periode Nataru ini disosialisasikan lebih awal supaya masyarakat dapat mempersiapkan diri mengisi perayaan Natal dan Tahun Baru secara tertib.

“Sehingga tidak menimbulkan klaster Covid-19 yang baru. Syarat penerapan juga akan diatur secara detail, agar masyarakat tetap dapat beribadah, kenyamanannya terjaga, dan pengendalian COVID-19 dapat dilakukan dengan baik,” ujar Plate melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Senin (22/11/2021) malam.

Sosialisasi terkait peraturan PPKM Level 3 akan dilakukan secara masif melalui aneka kanal komunikasi, seperti televisi, media sosial maupun penempatan tayangan informasi di tempat-tempat publik.

“Di saat yang bersamaan, ada dua hal yang tetap harus kita perhatikan dalam rangka pencegahan COVID-19 ini. Yakni kita harus ikut protokol kesehatan dengan tertib dan disiplin serta akselerasi vaksinasi akan terus dilakukan,” lanjut Plate. (Liputan6.com)