Sri Mulyani Kumpul Bareng ‘Crazy Rich’ Sumut di Medan

Sumut1282 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada hari ini kembali melakukan sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kali ini, bendahara negara hadir di Medan, Sumatera Utara, Jumat (4/2/2022).

Sosialisasi UU HPP tersebut dilakukan kepada para Wajib Pajak prominen di wilayah Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan Jambi termasuk kepada asosiasi dan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan Jambi.

Sri Mulyani didampingi oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu beserta jajaran eselon I lainnya dan juga Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Salah satunya yang akan disosialisasikan adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II kepada para pengusaha se Sumatera yang dikumpulkan di salah satu Hotel di Medan tersebut.

Seperti halnya dalam sosialisasi sebelumnya, Sri Mulyani mengajak para pengusaha se Sumatera Utara untuk melihat kembali hartanya, apakah sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau belum. Jika belum maka segera memanfaatkan program tax amnesty II.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada hari ini kembali melakukan sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kali ini, bendahara negara hadir di Medan, Sumatera Utara, Jumat (4/2/2022).

Selain itu, yang akan disosialisasikan oleh Sri Mulyani yang ada di dalam UU HPP adalah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dimana di dalamnya ada penyatuan NIK sebagai NPWP, besaran sanksi perpajakan hingga aturan pajak internasional.

Kemudian ada juga klaster pajak penghasilan. Dimana ini berisi mengenai PPh badan yang tetap sebesar 22% di tahun ini, pajak natura hingga pelebaran nilai penghasilan kena tarif 5% di bracket satu dan PPh 35% untuk orang kaya berpenghasilan Rp 5 miliar ke atas.

Lalu ada juga mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di dalam klaster ini ada pengecualian objek dan fasilitas PPN hingga kenaikan tarif PPN menjadi 11% terhitung pada 1 April 2022 mendatang.

Terakhir adalah pajak karbon. Di dalam nya berisi mengenai pengenaan pajak bagi penggunaan barang yang menghasilkan emisi karbon sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Sama seperti PPN, ini juga berlaku mulai 1 April 2022 terlebih dahulu untuk pembangkit listrik tenaga uang batubara.

Status Medsos Menkeu Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada hari ini kembali melakukan sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kali ini, bendahara negara hadir di Medan, Sumatera Utara, Jumat (4/2/2022).
Jurnalis Karosatuklik.com mengutip status Menkeu Sri Mulyani di media sosialnya yang cukup menarik dan mencerahkan:

Siapa tinggal di Medan? Tahukah bahwa Medan merupakan salah satu kota besar yang memiliki potensi perpajakan tinggi?

Menjelang akhir pekan (Jumat, 4/2/2022), saya bertemu dengan para wajib pajak (WP) prominen di Kota Medan.

Pada kesempatan itu, saya mengajak para WP untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan yang disediakan oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kenapa? Karena pajak adalah instrumen penting untuk menjaga keuangan negara yang kuat. Hadirnya UU HPP ini dapat mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan tentu dapat makin mempermudah WP dalam menunaikan kewajibannya.

Salah satu fasilitas yang dapat dimanfaatkan adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) WP. Melalui PPS diharapkan kepatuhan WP dapat makin ditingkatkan, sehingga tercipta perekonomian Indonesia yang kuat dan berdaya tahan.

Hingga kemarin, tercatat 10.227 WP telah mengikuti PPS. Jumlah harta yang diungkap mencapai hampir Rp10 T dan berkontribusi lebih dari Rp1 T terhadap penerimaan negara.

Jika tingkat kepatuhan pajak meningkat terus, saya optimis Indonesia dapat menjadi negara dengan kekuatan ekonomi terbesar ke-4 di dunia. Ayo, ajak-ajak bayar pajak! (R1/CNBCIndonesia)

Baca juga:

1. Bupati Asahan Hadiri Sosialisasi UU HPP

2. Sri Mulyani Kucurkan Rp 75 Triliun Demi Bangun Infrastruktur Digital

3. Update BLBI: Giliran Keluarga Bakrie Ditagih Sri Mulyani Bayar Utang!

4. Punya Utang ke Negara, 3 Anak Soeharto Dikejar-kejar Sri Mulyani

5. Kejamnya Corona, Kas Negara Dikuras Rp 291 T Tahun Lalu

6. Empat Bahasan Presiden Jokowi dan Presiden Biden: Dari Pandemi Hingga Presidensi G20