Sukacita Natal 2025, Karutan Bahtiar Sembiring Serahkan Remisi Khusus Pada 202 Warga Binaan, 2 Langsung Bebas

Karo3707 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe melaksanakan penyerahan Remisi Khusus Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidanan Khusus Bagi Anak Binaan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen, Kamis (25/12/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan penuh makna di lingkungan Rutan Kabanjahe, sebagai wujud pemenuhan hak narapidana sekaligus bagian dari proses pembinaan.

Penyerahan remisi dilaksanakan melalui upacara sederhana yang dipimpin oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Bahtiar Sembiring, SH dan dihadiri oleh jajaran pejabat struktural, petugas pemasyarakatan, tamu undangan dari lembaga terkait, serta warga binaan.

Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Kabanjahe.

Pada momentum Hari Natal tahun ini, sebanyak 202 narapidana menerima Remisi Khusus I dan II dengan besaran pengurangan masa pidana yang bervariasi. Dari jumlah tersebut, dua orang narapidana dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh remisi, sehingga dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan merayakan Natal di tengah masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Rutan Kabanjahe, Bahtiar Sembiring menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus pada hari besar keagamaan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan atas perubahan sikap dan perilaku positif warga binaan selama menjalani masa pidana.

Ia menekankan bahwa remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh.

“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi dorongan agar warga binaan terus menjaga sikap, menaati aturan, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” pesan Bahtiar Sembiring.

Menurut Karutan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh kekhusyukan, sejalan dengan semangat Natal yang membawa pesan damai, kasih, dan pengharapan.

Rutan Kabanjahe berkomitmen untuk terus menjalankan tugas pemasyarakatan secara profesional, humanis, dan berkeadilan, serta memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui penyerahan Remisi Khusus Natal ini, diharapkan warga binaan dapat menjadikan momentum natal sebagai sarana refleksi diri dan awal perubahan yang lebih baik, sehingga ketika kembali ke tengah masyarakat dapat menjadi pribadi yang bertanggung jawab, taat hukum, dan bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya. (R1)

Baca Juga:

  1. Bupati Karo Serahkan Remisi ‘Kado’ HUT RI ke-80 di Rutan Kabanjahe: 38 WBP Langsung Bebas
  2. Kado HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-78: 483 WBP Rutan Kabanjahe Mendapat Remisi, 29 Orang Langsung Menghirup Udara Segar
  3. Idul Fitri 2023, Sebanyak 221 Narapidana Rutan Kabanjahe dapat Remisi, 7 Langsung Bebas