Survei Utting Research Australia: Ganjar Unggul 1 Persen dari Prabowo, Anies Baswedan Paling Buncit

Catatan Redaksi640 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Survei bakal capres Indonesia menurut lembaga asal Australia, Utting Research, menempatkan Ganjar Pranowo sebagai pemenang, unggul satu persen dari Prabowo Subianto dengan 33 persen. Sedangkan Anies Baswedan berada di urutan ketiga.

Sementara pada survei Indikator Politik Indonesia, Anies-Cak Imin berada di peringkat tiga dengan tingkat keterpilihan 17,8 persen, sementara Prabowo Subianto di urutan pertama dengan 33,5 persen, diikuti Ganjar Pranowo sebesar 32,8 persen.

Bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merespon positif hasil survei yang menempatkan dirinya dan Anies Baswedan di urutan terbawah.

“Kita anggap itu masukan. Hasil survei, apa pun hasilnya, kita jadikan masukan untuk bekerja keras,” kata Cak Imin, saat menghadiri kegiatan Jalan Sehat Bareng AMIN di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (8/10/2023). Cak Imin mengatakan semua hasil survei yang dilakukan sejumlah lembaga tersebut akan dijadikan bahan masukan untuk perbaikan ke depan.

ia juga menanggapi kader Partai NasDem Syahrul Yasin Limpo yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ketika menjabat sebagai Menteri Pertanian dan memengaruhi elektabilitas Anies-Cak Imin, ia menekankan beberapa hal penting yang perlu mendapat perhatian masyarakat.

“Pertama, ini adalah masalah pribadi, bukan kelompok. Selain itu, jangan diperlakukan seragam karena ini urusan individu,” ungkapnya, dikutip dari Antara.

Menurutnya, dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian dan saat ini sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penting untuk memastikan bahwa proses hukum berlangsung dengan obyektif tanpa memihak.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan seobjektif mungkin, tanpa memandang bulu,” ujarnya.

Merujuk pada jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (suara.com)