Jakarta, Karosatuklik.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan baru mengenai Pencatatan Nama pada E-KTP. Aturan baru terkait E-KTP ini tertuang dalam Permendagri no. 73/2022
Disdukcapil
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.