Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tujuh belas (17) partai politik (parpol) lolos tahapan verifikasi faktual, sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum
PARPOL PESERTA PEMILU 2024
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.