Jakarta, Karosatuklik.com – Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) Guntur Hamzah dikenakan sanksi berupa teguran tertulis. Dia terbukti melakukan melakukan pelanggaran etik atas perbuatannya mengubah frasa “dengan
Pelanggaran Kode Etik
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.