Kabanjahe, Karosatuklik.com – Polres Tanah Karo melalui Satreskrim Unit I Pidum menyelesaikan perkara kasus tindak pidana penganiayaan secara Restoratif Justice (RJ) Peristiwa pidana tersebut dialami
Restorative Justice
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

