Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi memberikan akun sistem informasi partai politik (sipol) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pemberian akun sipol tersebut
Sipol dari KPU
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.