Jakarta, Karosatuklik.com – Sertifikat tanah tidak berbentuk kertas lagi, tetapi akan berbentuk surat elektronik. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun
surat tanah elektronik
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.